INTIMNEWS.COM, NANGA BULIK – Kejaksaan Negeri Lamandau melakukan Restoratif Justice (RJ) perkara “Penggelapan Janjang Buah Sawit” yang dilakukan oleh tersangka Alin dan Kurniawan milik perusahaan PT Sumber Mahardhika Graha (SMG) grup perusahaan PT. Sampurna.
Dilansir dari beritasampit, Proses RJ tersebut merupakan yang pertama kali dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri di Wilayah Kejaksaan Tinggi Lamandau berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kajari Lamandau Agus Widodo melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erikson Siregar mengatakan bahwa pelaksanaan RJ setelah mengetahui kerugian yang dilakukan oleh tersangka dan juga bukti yang sudah dikantongi JPU
Proses mediasi dilakukan antara tersangka Alin dan Kurniawan yang saat itu ditemani oleh Anak dan istrinya, juga hadir dari Kades E2 dan Kades Batu Hambawang dan hadir pihak dari perusahaan PT SMG.
“Hasil dari yang berkepentingan tidak menemui titik perdamaian. Karena pihak perusahaan PT SMG tetap meneruskan peroses hukum,” Terang Erikson. Rabu 15 September 2021.
Erikson melanjutkan, Tim JPU yang ditunjuk sebagai Fasilitator, telah melaksanakan mediasi, pihak PT SMG sebagai pelapor tetap ingin melanjutkan proses hukum kepada dua terdakwa. Karena, perwakilan dari pihak PT SMG tidak punya kewenangan lebih.
“Secara pribadi perusahaan telah memaafkan perbuatan kedua terdakwa, tapi proses hukum tetap berlanjut,” Ungkap Arif sebagai perwakilan dari PT SMG.
Sementara itu, Misriah istrinya Alin dari Desa Datu Hambawang berharap suaminya diberikan keringanan karena alin sendiri merupakan tulang punggung keluarga dengan meninggalkan dua orang anaknya dengan berumur 8 tahun dan 13 tahun yang sedang mengenyam pendidikan Sekolah Menengah Pertama.
“Saya berharap dari kejaksaan Negeri Lamandau memberikan keringanan terhadap suami saya, karena dari pihak PT SMG menilai untuk efek jera dan tidak melihat kemanusiaan,” Ungkapnya sambil menggosok air mata setelah tau proses hukum suaminya masih terus berlanjut.
Sama seperti istri Alin. Istri Kurniawan Desi Muspita dari Desa E2 juga mengungkapkan sama perihal proses hukum yang tetap berlanjut kepada suaminya, dia berharap ada alternatif lain seperti ganti rugi karena kerugian yang di beban PT SMG hanya berkisaran 2 juta lebih.
“Saya berharap pihak perusahaan punya pilihan lain seperti ganti rugi, karena kerugian yang diderita pihak perusahaan tidak besar,” Ucap Desi.
Seperti di ketahui, terdakwa Kurniawan dan Alin menggelapkan jejang buah sawit PT SMG mengalami kerugian Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah). (Andre)