INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kasus yang terjadi di Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendapat perhatian serius dari pemerintah setempat. Camat Arut Selatan, Indra Wardana, melalui Sekretaris Camat (Sekcam) Neneng Imat, didampingi oleh Kapolsek Arut Selatan, AKP Saifullah, serta Danramil Arut Selatan, Kapten Czi Yunus, menyampaikan bahwa pemerintah terus mengikuti perkembangan situasi di desa tersebut, Senin (2/9/2024).
Dalam pernyataannya, Neneng Imat menekankan bahwa pemerintah Kecamatan Arut Selatan telah berusaha keras untuk mencari solusi terbaik bagi permasalahan yang tengah dihadapi oleh Desa Runtu.
“Kami telah melakukan beberapa kali mediasi dengan harapan agar masalah ini dapat diselesaikan secara musyawarah, tanpa kekerasan dan tindakan anarkis, yang hanya akan mengganggu kehidupan masyarakat dan roda pemerintahan di Desa Runtu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Neneng menyatakan bahwa meskipun situasi di desa tersebut sempat memanas dengan adanya aksi penyegelan kantor desa, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. “Besok, Selasa (3/9), akan dilaksanakan rapat yang dipimpin langsung oleh Camat Arut Selatan, dengan mengundang Kepala Desa Runtu beserta pihak-pihak terkait. Tujuan utamanya adalah mencari solusi terbaik demi stabilitas dan kelancaran pelayanan di desa,” ujarnya.
Neneng juga menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat adalah kewajiban yang harus dipenuhi, dan tidak boleh berhenti hanya karena adanya konflik. “Meskipun terjadi penyegelan, kami pastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, karena itu adalah kewajiban kami,” lanjutnya.
Selain itu, pemerintah Kecamatan Arut Selatan juga menghimbau kepada masyarakat Desa Runtu agar tidak mudah terprovokasi. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan percaya kepada pemerintah, yang pasti menginginkan yang terbaik bagi seluruh warga. Jangan mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang hanya akan merugikan kita semua, terutama warga Desa Runtu,” tegas Neneng.
Kasus ini sebenarnya sudah berlangsung lama, di mana Kepala Desa Runtu yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pidana selama 4 bulan. Meskipun hukumannya telah dijalani, sebagian masyarakat menolak kehadirannya kembali di kantor desa. “Secara aturan, beliau masih berhak untuk kembali berkantor, namun karena kondisi yang belum kondusif, Pak Camat telah mengarahkan agar yang bersangkutan tidak berkantor dulu sampai ada kepastian hukum yang inkrah,” jelas Neneng.
Namun, karena di masyarakat terjadi perpecahan antara yang mendukung dan yang menolak, situasi ini menjadi semakin kompleks. Pemerintah Kecamatan Arut Selatan berusaha untuk mengambil langkah terbaik demi menjaga stabilitas dan kedamaian di Desa Runtu. “Kita semua berharap agar rapat besok dapat menghasilkan solusi terbaik untuk menjaga kondisi di desa, sehingga pelayanan dan roda pemerintahan dapat kembali berjalan normal,” tutupnya.
Dengan situasi yang terus berkembang, pemerintah Kecamatan Arut Selatan berkomitmen untuk terus mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang ada, serta menjaga agar ketertiban dan keamanan masyarakat tetap terjaga.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit