website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Kasatpol PP Kobar Bantah Tuduhan Anak Buahnya Lakukan Pungli Miras

Tersangka penjual miras saat masih ditanya satpol PP beberapa bulan yang lalu. (Satpol PP Kobar)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kasatpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Majerum Purni membantah tudingan terhadap anggotanya yang melakukan pungutan liar (Pungli) miras.

Tudingan itu ditujukan kepada anggotanya yang melakukan pungli kepada seorang penjual miras inisial T di Jalan Delima, Kelurahan Madurejo. “Sebelumnya disampaikan pada pemberitaan sejumlah media,” kata Majerum Purni, saat di wawancarai wartawan.

Majerum Purni yang didampingi sejumlah anggotanya menjelaskan, jika anggotanya benar melakukan penindakan pada penjual miras tersebut. Namun, terkait pernyataan bahwa di 86 kan, dan kemudian meminta uang sebesar Rp 500 ribu itu tidak benar dan fitnah.

“Perkara yang menyangkut penjual miras T itu terjadi pada 27 Mei 2022, dan pada prosesnya diselesaikan secara Restorative Justice. Jadi penyelesaian perkara tersebut sudah melalui proses yang benar,” ungkapnya.

Pasang Iklan

Lanjut Majerum kalau disebutkan 86 berarti tanpa proses itu yang tidak benar.

Ia menjelaskan, bahwa hasil penindakan di kediaman T,  Kabid Perda dan Bidang Tibum Satpol PP Kobar mengamankan barang bukti berupa 1 dus Anggur Merah dan 4 Dus Bir Putih. Sampai saat ini, barang bukti masih tersimpan rapi dan masih lengkap.

Majerum mengungkapkan, dilakukanya Restorative Justice karena alasan kemanusiaan dan pertimbangan lainnya. “Jadi tersangka T ini, usianya sudah tua yaitu sekitar 65 tahun, kemudian ia mengaku tinggal sebatang kara dan memiliki riwayat penyakit, serta selama proses pemeriksaan mengikuti dengan baik,” jelasnya.

“Jadi, saat dilakukan mediasi beberapa hal tersebut menjadi pertimbangan PPNS untuk mengambil langkah Restorative Justice, dan T bersedia tidak mengulanginya lagi,” sambung Majerum.

Majerum menduga, adanya informasi menyimpang yang disampaikan oleh ML yang merupakan mantan Anggota Satpol3 PP Kobar yang kini pindah Dinas tersebut, ada kemungkinan sakit hati.

“Masalah tersebut sudah kami sampaikan ke Sekda, untuk segera memanggil yang bersangkutan dan beserta anggota kami, agar masalah tersebut cepat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Pasang Iklan

Terpisah, saat warga inisial T ini dikonfirmasi ia mengaku jika pernah diamankan Satpol PP Kobar karena menjual miras. Akan tetapi, ia merasa sudah tidak ada sangkut paut terkait persoalan tersebut, lantaran sudah terjadi 27 Mei 2022 dan sudah diselesaikan secara Restorative Justice.

Secara tegas juga menyatakan tidak pernah dimintai uang oleh oknum Satpol PP Kobar. Ia merasa heran kenapa perkara tersebut diungkit kembali.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa saya dimintai uang 500 ribu per bulan itu tidak benar, uang dari mana saya, jadi itu tidak benar. Padahal sejak perkara tersebut sudah tidak ada apa – apa lagi. Saya bingung kenapa diungkit lagi dan ini keterlaluan, kenapa bisa begitu,” kesalnya.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan