INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar), AKBP Yusfandi Usman mengambil langkah drastis dengan memusnahkan puluhan knalpot yang tidak sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, menyebutkan, memotong knalpot brong sebagai langkah tegas terhadap pelanggaran hukum terkait penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Langkah ini diambil untuk menegakkan aturan dan memberikan efek jera kepada pelanggar,” kata Kapolres AKBP Yusfandi Usman belum lama ini.
Lanjut Kapolres, memotong knalpot brong sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong di wilayahnya.
“Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait kebisingan dan gangguan ketertiban yang disebabkan oleh penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai dengan peraturan, khususnya di bulan puasa,” ujar Yusfandi Usman.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah memberikan peringatan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan penggunaan knalpot brong, namun masih ditemui banyak pelanggaran.
Oleh karena itu, pihaknya mengambil tindakan tegas dengan memotong knalpot brong yang disita sebagai bentuk penindakan yang nyata.
Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan mendorong kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Kapolres Yusfandi juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas lainnya guna menciptakan ketertiban dan keamanan di wilayah Kotawaringin Barat.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian