INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN — Selama razia Cipta Kondisi mulai tanggal 26 Agustus 2023 di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, ada 47 pengguna kendaraan yang melanggar ketentuan lalu lintas. Salah satu yang menjadi sorotan pengguna kendaraan dengan knalpot brong atau bising dan balapan liar.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, didampingi Kabagops AKP Rendra Adhitya Dhani dan Kasatlantas mengatakan, selama tanggal 26 Agustus 2023 razia Cipta Kondisi ada 47 pengendara yang terkena sanksi tilang.
“Pelanggaran didominasi karena penggunaan knalpot brong dan balapan liar. Sedangkan selebihnya melanggar lalu lintas karena tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, STNK, dan melanggar rambu, juga melawan arus,” kata AKBP Bayu Wicaksono, Senin (28/8/2023).
Menurutnya, kebanyakan pelanggar lalu lintas yang terjaring operasi ini merupakan pengguna kendaraan roda dua.
Sementara pelanggaran yang dilakukan pengguna kendaraan roda empat disebut tidak terlalu tinggi, seperti pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu-rambu lalu lintas, serta pengemudi mobil bak terbuka yang membawa penumpang.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kabagops AKP Rendra Adhitya Dhani dan jajarannya, berlangsung dari tanggal 26 Agustus 2023. Kapolres mengimbau pengguna kendaraan untuk mematuhi ketentuan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Kapolres AKBP Bayu Wicaksono pun mengingatkan warga yang masih menggunakan knalpot brong pada kendaraannya. “Bagi yang melanggar, terutama knalpot brong, diminta membawa knalpot pabrikan sebelumnya (knalpot standar) daripada sepeda motor ditahan,” ujarnya.
Kapolres juga berharap peran orang tua agar selalu mengingatkan kepada anak-anaknya agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian