INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Sejak awal tahun 2000-an, isu keselamatan di jalan raya terkait penggunaan telepon genggam atau ponsel semakin mengemuka.
Semakin maraknya penggunaan ponsel ternyata memicu peningkatan kecelakaan bermotor. Penyebabnya, tak lain karena ponsel tetap digunakan saat mengendarai kendaraan bermotor.
Menurut Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah, penggunaan telepon seluler saat mengemudi meningkatkan risiko mengalami kecelakaan empat kali lipat.
Lanjut Kapolres, Studi lain menemukan bahwa memiliki telepon selular di dalam kendaraan meningkatkan risiko yang terlibat dalam kecelakaan sebesar 34%.
“Berkendara sambil bermain ponsel itu pasti mengurangi konsentrasi, sehingga bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata AKBP Devy Firmansyah, usia gelar pasukan telabang, Senin 20 September 2021.
Menurutnya, bahwa menelpon atau ber-SMS/WA pada saat mengemudi, merupakan penyebab terbesar terjadinya kecelakaan di jalan raya.
“Penggunaan HP ini berbahaya bukan pada cara menggunakannya, namun lebih pada topik pembicaraan atau apa yang sedang dibicarakan saat itu,” terang orang nomor satu di Polres Kobar ini.
Tingginya risiko kecelakaan berkendara akibat penggunaan ponsel ini membuat hampir setiap negara mengeluarkan undang-undang lalu lintas yang melarang penggunaan ponsel saat mengemudi.
Di Indonesia sendiri, kata AKBP Devy Firmansyah, sanksi mengenai penggunaan HP saat berkendara telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan Pada Pasal 283.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan,” jelasnya.
Berikut bahaya-bahaya yang berhubungan dengan menggunakan telepon seluler pada saat berkendara :
Pengguna dikatakan terganggu dari praktek mengemudi defensif, dan kurang responsif terhadap situasi lalu lintas jalan raya.
“Ketika mereka melakukan reaksi, waktu respon mereka kurang cepat,” kata AKBP Devy Firmansyah.
Orang-orang yang di telepon lebih mungkin untuk memiliki percakapan intens yang melibatkan-pemecahan masalah yang lebih mengganggu daripada berbicara dengan penumpang.
Misalkan penumpang di dalam mobil harus sering mengingatkan driver agar waspada terhadap situasi yang berbahaya, dan berhenti berbicara di saat seperti itu, berbeda dengan seseorang yang berbicara terus lewat ponsel tidak menyadari situasi lalu lintas.
“Pengguna ponsel dapat berkonsentrasi pada pemanggilan nomor atau peralatan penanganan dan terkadang lupa untuk melihat lampu berhenti, tanda lalu lintas, atau kendaraan di depan mereka,” terang AKBP Devy Firmansyah.
Tidak hanya driver ditelepon, tetapi pengemudi lain di jalan raya adalah risiko karena penggunaan ponsel adalah penyebab utama dari kecelakaan.
Jadi, sudah mengerti tentang bahaya menggunakan ponsel saat berkendara kan? Sudah sepantasnya budaya “buru-buru untuk mengangkat telpon di jalan” sudah tidak diikuti lagi.
“Karena dapat membahayakan pengendara tersebut dan juga tentunya pengguna jalan lain. Selalu berhati-hati dimanapun anda berada,” ajak Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah. (Yusro)