INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Dalam upaya mencegah penyalahgunaan senjata api (senpi) oleh anggota kepolisian, Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melakukan pemeriksaan terhadap perizinan dan kondisi senpi serta amunisi milik personel Polres Katingan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada apel yang dipimpin oleh Kasipropam Ipda Sudirman, S.Sos., di halaman Markas Polres Katingan, Senin, 23 Desember 2024.
“Ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk mencegah penyalahgunaan senjata, memastikan kondisinya, dan meningkatkan pengawasan,” ujar Ipda Sudirman.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan disiplin dan tanggung jawab dalam penggunaan senpi oleh anggota kepolisian, sesuai dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
“Ada enam tahapan yang harus diikuti sesuai regulasi, yaitu mulai dari kekuatan yang memiliki efek pencegahan, perintah verbal, pengendalian tangan kosong yang lembut, pengendalian tangan kosong yang keras, pengendalian menggunakan senjata tumpul atau senjata kimia, hingga pengendalian dengan senjata api,” tegasnya.
Pemeriksaan meliputi kondisi fisik senjata, kelengkapan administrasi seperti kartu izin pemegang senjata, dan validasi alasan penggunaan senjata.
“Semua senjata yang diperiksa harus dalam kondisi layak pakai dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan,” tambahnya.
Sudirman juga mengingatkan bahwa senjata api merupakan simbol kepercayaan negara dan masyarakat kepada institusi Polri sebagai pelindung, penjaga, dan pelayan masyarakat.
“Pemeriksaan ini menjadi wujud komitmen Polres Katingan dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas Kepolisian Nasional dalam melaksanakan tugas,” tutupnya.
Penulis: Bitro
Editor: Maulana Kawit