INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkoba. Kedua pria paruh baya tersebut yakni berinisial RU (43) warga Desa Bumi Harjo dan S (46) warga Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Kedua pelaku tertangkap tangan melakukan tanpa hak atau melawan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut, ” kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu Ahmad Wira, Rabu (19/1/2022).
Ahmad Wira menjelaskan awal mula pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis shabu di Jalan Ahmad Yani, KM 16, Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat.
Lanjut Wira, awalnya informasi ada satu orang, dan sesampainya di lokasi ternyata pelaku RU sedang bersama dengan pelaku S. Dimana setelah dilakukan penggeledahan, keduanya sama-sama menyimpan barang bukti berupa narkotika.
Adapun barang bukti yang kita amankan dari pelaku RU diantaranya satu paket shabu seberat 1,20 gram, satu buah timbangan digital serta empat buah platik klip kosong, sendok plastik dan handphone atau gawai merk Vivo yang diselipkan dalam celana dalam oleh pelaku.
“Untuk barang bukti milik pelaku S diantaranya tiga paket shabu dengan berat kotor 3,14 gram, satu buah gawai, kotak rokok, alat isap lengkap (bong) dan korek api gas,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Wira.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian