INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Kalimantan Tengah, Anang Dirjo menjelaskan beberapa langkah strategis terkait optimalisasi dan sosialisasi pajak daerah serta retribusi daerah yang akan dilaksanakan pada tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perubahan aturan, Kamis 19 Desember 2024.
Ada beberapa Poin Penting yang Disampaikan pemerintah daerah dalam upayanya meningkatkan pendapatan pajak daerah dalam pertemuan langsung Plh Sekertaris Direktorat Jendela (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Kauda) Kemendagri RI, Hendriwan yang melakukan komunikasi melalui zoom bersama di kantor Gubernur Kalteng.
Sosialisasi pajak dan retribusi daerah
Pemerintah akan melaksanakan sosialisasi kebijakan pajak dan retribusi daerah terbaru pada 5 Januari 2025. Tujuannya adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait perubahan aturan.
Pemotongan pajak akan dialokasikan secara langsung ke kabupaten, kota, dan provinsi sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Kenaikan pajak hanya berlaku untuk kendaraan baru sesuai tarif maksimal yang diatur dalam undang-undang. Kendaraan lama tidak akan terdampak oleh kebijakan ini.
Gubernur Kalimantan Tengah juga akan memberikan diskon pajak untuk meringankan beban masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pemerintah juga akan kembali memberlakukan pajak untuk alat berat mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini sebelumnya sempat ditiadakan karena tuntutan perusahaan, namun kini dianggap sebagai potensi signifikan untuk menambah pendapatan daerah.
“Pajak untuk alat berat akan menjadi sumber pendapatan baru yang penting, terutama dari sektor penggalian sumber daya alam,” kata Anang Dirjo.
Pemerintah berharap masyarakat mendukung kebijakan ini dan berpartisipasi aktif dalam pembayaran pajak. Sosialisasi yang terencana diyakini dapat membantu pelaksanaan kebijakan baru berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Tengah.
“Langkah ini tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak,” tambahnya.
Penulis Redha
Editor Andrian