INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, H. Rizky R. Badjuri, mengikuti Forum Diskusi GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) dengan tema “Prospek Perkebunan Kelapa Sawit Mengikuti Undang-Undang Cipta Kerja” .
Dalam forum tersebut, H. Rizky menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan terhadap pengembangan kebun masyarakat setempat, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pendampingan Pembangunan Kebun Masyarakat. Menurutnya, perusahaan perkebunan wajib memberikan dukungan menyeluruh kepada masyarakat sekitar, termasuk bantuan finansial, transfer pengetahuan, dan teknik budidaya untuk memastikan keberhasilan pengembangan kebun hingga tahap produksi.
“Perusahaan wajib memberikan dukungan yang mencakup bantuan finansial, transfer pengetahuan, dan teknik budidaya untuk menjamin keberhasilan pengembangan kebun hingga tahap produksi,” ujar H. Rizky.
Lebih lanjut, Rizky menjelaskan bahwa pelaksanaan Permentan 18 Tahun 2021 dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti pengaturan kredit, model bagi hasil, alternatif pendanaan yang disepakati bersama, atau bentuk kemitraan lainnya. Dia juga menambahkan bahwa perusahaan harus memastikan tingkat pembiayaan yang setara dengan nilai optimal produksi perkebunan di atas lahan seluas 20 persen dari total luas areal yang dikelola perusahaan perkebunan.
“Dukungan finansial yang besar diberikan untuk operasional usaha perkebunan yang produktif,” tambahnya, menutup pembicaraan.
Penyelenggaraan forum ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara perusahaan dan masyarakat dalam mendukung pengembangan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan di Kalimantan Tengah.
Penulis: Redha
Editor: Andrian