INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Sosial dan Sumber Daya Manusia, Suhaemi, meresmikan kegiatan promosi dan diseminasi indikasi geografis yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah di Ballroom Hotel Luwansa, Palangka Raya, pada Kamis, 22 Februari 2024.
Dalam sambutannya, Suhaemi menyampaikan pesan dari Gubernur Kalimantan Tengah, menekankan pentingnya kekayaan intelektual, termasuk indikasi geografis, dalam mendorong kemajuan masyarakat dan pembangunan ekonomi daerah. Ia menyoroti bahwa kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual di Kalimantan Tengah masih perlu ditingkatkan, mengingat potensi ekonominya yang besar.
“Kekayaan intelektual indikasi geografis mencakup produk daerah yang berasal dari sumber daya alam, kerajinan tangan, atau barang industri yang memiliki keunikan khas daerah,” ujar Suhaemi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan luas wilayah mencapai 153.444 km² dan iklim tropis khatulistiwa, Kalimantan Tengah memiliki potensi sumber daya alam melimpah yang memenuhi kriteria pendaftaran indikasi geografis. Sebagai contoh, Kabupaten Kotawaringin Timur telah berhasil mendaftarkan beras Siam Epang Sampit sebagai produk indikasi geografis, sementara beras Talun Koyem dari Kabupaten Barito Utara masih dalam proses pendaftaran.
“Saya mengajak seluruh kepala daerah dan perangkat daerah di Kalimantan Tengah untuk menargetkan pendaftaran produk unggulan masing-masing sebagai indikasi geografis pada tahun 2024, dengan target minimal satu produk per kabupaten,” tambahnya.
Dalam laporan terkait, Muhammad Mufid, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, menyampaikan bahwa tahun 2024 telah ditetapkan sebagai Tahun Indikasi Geografis, dengan tema “Ngalampangan Panatau Petak Balanga Mangguna Indikasi Geografis” (Kebangkitan Ekonomi Kreatif Daerah Melalui Potensi Indikasi Geografis).
Acara ini dihadiri oleh 135 peserta, termasuk perwakilan pemerintah daerah, petani, dan anggota komunitas perlindungan indikasi geografis. Selain itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Kurniaman Telaumbanua, turut memberikan presentasi.
Redha