INTIMNEWS.COM, MELAWI – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Barat Muhajirin Yanis melantik Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Melawi. Pelantikan tersebut berlangsung secara dari dan serentak se-Kalbar.
Bertempat di Aula Kemenag Melawi, Senin 11 September 2023, pelantikan tersebut turut dihadiri seluruh pengurus BKM Melawi, mulai dari pengurus harian hingga Dewan Pertimbangan DKM Melawi.
Dalam sambutannya, Muhajirin Yanis meminta pengurus BKM diminta selalu aktif melakukan advokasi dan kerjasama dengan pengurus masjid yang ada.
Menurutnya, sinergitas yang baik akan berpengaruh terhadap kelancaran program kerja yang nantinya akan dilaksanakan.
Dirinya juga mengingatkan agar seluruh pengurus berkomitmen untuk memakmurkan masjid yang ada di kabupaten masing-masing.
“Saya berharap seluruh pengurus yang baru saja dikukuhkan bisa bersinergi dengan baik, dan dapat meluangkan waktu, tenaga dan pikirannya supaya BKM bisa menjadi wadah kita semua untuk kemakmuran masjid,” imbuh Muhajirin Yanis.
Sementara itu, Ketua BKM Melawi, Subakir yang baru saja dilantik tersebut menyampaikan bahwa BKM yakni lembaga semi resmi yang dibentuk oleh Kementerian Agama untuk meningkatkan peranan dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam.
“BKM bertujuan meningkatkan kesejahteraan masjid serta tempat ibadah umat Islam lainnya atas dasar takwa melalui peningkatan manajemen (idarah), kemakmuran (imarah), dan pemeliharaan (riayah),”ujarnya.
Ia berharap, para pengurus BKM Melawi untuk bisa menjalankan amanahnya yang sesuai dengan tugasnya masing-masing. “Tugas kita mengawasi supaya masjid-masjid dari tingkat desa sampai kabupaten bisa makmur dan sejahtera,”terangnya.
Kata Subakir, Masjid Jami yakni masjid yang terletak di pusat pemukiman di wilayah pedesaan/kelurahan, dimana masjid tersebut dibiayai oleh pemerintah desa/kelurahan dan juga swadaya masyarakat. Masjid Besar yakni masjid yang berada di pemerintah daerah setingkat camat, dimana masjid tersebut dibiayai atau
disubsidi oleh pemerintah kecamatan atau organisasi kemasyarakatan dan yayasan.
Sedangkan Masjid Agung yakni masjid yang terletak di ibukota pemerintahan kabupaten/kota yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. Masjid Agung dibiayai oleh pemerintah kabupaten/kota dan swadaya masyarakat muslim.
“Tugas kita mengawasi supaya masjid-masjid tersebut yang dari tingkat desa sampai kabupaten. Bagaimana masjid-masjid tersebut bisa makmur dan sejahtera, dan digunakan untuk fungsinya,”pungkas Subakir yang juga menjabat sebagai Kepala Kemenag Melawi. (**)
Editor: Irga Fachreza