INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman mengatakan, Kejaksaan Tinggi memberikan Pendampingan sesuai dengan fungsi dan berdasarkan Undang-undang. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Mou SOPD dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Mou Antara Bupati/Walikota Se-Kalimantan Tengah secara Virtual , di Ruang Command Center Kantor Walikota Palangka Raya, Kamis, 9 Februari 2023.
“Kami memberikan pendampingan itu bukan diluar fungsi kami. Undang-undang dasar nomor 16 tahun 2004 di pasal 30, kejaksaan bisa dapat memberikan pendampingan,” ungkapnya.
Pathor mengatakan, dengan adanya aturan-aturan yang berlaku dalam undang-undang tersebut, maka pihak Kejaksaan Tinggi berkomitmen untuk melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah.
“Jadi kita mulai dari sekarang sedikit membuka aturan-aturan yang berlaku. Kira-kira yang berlaku ini apa dan yang punya kewenangan siapa. Jadi kewenangan kita itu memang betul-betul sesuai dengan aturan UU yang berlaku,” sebutnya.
Pathor juga menegaskan, dengan adanya Mou ini maka Kejaksaan Tinggi memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi, jika Pemprov digugat ataupun dirugikan.
“Kami itu mempunyai kewenangan untuk mediasi apabila Pemprov digugat atau Pemrov dirugikan dengan kerjasama ini kan kita bisa memediasi hal itu,” imbuhnya
Pathor juga mengungkapman, adanya Mou ini diharapkan bisa membuat Kejaksaan Tinggi dan pemerintah daerah bisa saling bekerja sama, dan bukan menunggu masalah datang.
“Jadi jangan sampai menunggu ada masalah dulu, jadi kita harus dari awal, nah ini momennya sanga penting sekali , kita buka dari awal agar kita bisa sama-sama berjalan,” katanya. (**)
Editor: Irga Fachreza