INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang bandar sabu berinisial CE alias Eef (35) terkejut saat digerebek di kediamannya di Jalan Manggis V, Kecamatan MB Ketapang, Senin 14 Februari 2023. Pemilik 1,58 ons barang haram ini mencoba berusahan melarikan diri. Sayang, langkahnya berhasil digagalkan aparat kepolisian dari Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko mengatakan, tersangka berhasil diamankan. Penangkapan CE kata dia, berawal dari hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. CE mengaku membeli sabu tersebut dari tersangka sebelum yang berinisial MR (27) yang telah diamankan sebelumnya.
“Jadi CE ini membeli dengan MR sebelumnya dengan barang bukti 6 ons. Pengungkapannya hasil dari pengembangan pelaku tersebut,” kata Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko, Rabu, 15 Februari 2023.
Setelah berhasil mengamankan tersangka, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah CE dan berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan didalam lemari rumanya.
“Kami berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 15 bungkus plastik sabu, dengan berat 1,58 ons,” ungkap Kasat.
Tidak hanya itu pihaknya juha menemukan barang bukti lainya yaitu, tiga pak plastik klip, potong sedotan untuk menakar sabu, dan satu buah ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.
“Pelaku dengan barang barang bukti sudah kami amankan dan kami bawa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut,” bebernya.
Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (**)
Editor: Irga Fachreza