INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengimbau masyarakat Kota Palangka Raya untuk membuang sampah di waktu yang sudah ditentukan. Hal ini disampaikan saat ditemui awak media, di Halaman Kantor Walikota Palangka Raya, Jum’at 3 Maret 2022.
“Kita mengimbau kepada masyarakat agar di waktu yang sudah ditentukan tidak membuang sampah dan sampahnya ditahan dulu dan jangan dibuang di waktu yang sudah dilarang untuk membuang sampah,” ungkapnya.
Achmad juga mengatakan, petugas di TPS terbatas, dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ini hanya tempat pembuangan sementara, jadi ada larangan pembuangan pada pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, karena di waktu tersebut petugas tidak mengambil sampah.
“Jadi di dalam Perdanya itu ada sanksinya, tetapi kita berharap masyarakat Kota Palangka Raya untuk kesadarannya, memang untuk kesadaran itu kita harus terus-menerus mengingatkan,” ujarnya.
Achmad juga mengungkapkan, apresiasi kepada masyarakat Kota Palangka Raya yang mulai meningkatkan kesadarannya sehingga Kota Palangka Raya bisa mendapatkan Adipura. Ia juga berharap kesadaran masyarakat harus meningkat, khususnya di dalam ketaatan membuang sampah.
Editor: Andrian