INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Niat membantu masyarakat, Kepala Desa Naitimu, Nobertus Moa melalui musyawarah melakukan pungutan per sertifikat tanah yang akan diukur senilai 250 ribu dari masyarakat Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu mulai dari tahun 2018 silam, hingga kini yang dijanjikan nihil tak kunjung dibagikan, Minggu 7 November 2021.
Menurut pengakuan masyarakat kepada awak media, uang tersebut diminta untuk membuat pilar dan siapa masyarakat yang sudah selesai mengukur tanah untuk keluarkan sertifikat tanah segara ambil pilar tapal batas untuk dipakai, namun hingga sekarang patok tersebut nihil bagaikan ditelan bumi.
“Waktu musyawarah desa ada kesempatan untuk pungutan kepada kami senilai 250 ribu per sertifikat namun sudah beberapa tahun ini pilar tersebut tidak pernah kami lihat dan dibagikan,” kata salah satu warga Desa Naitimu, Adi.
Selain itu dari informasi yang dihimpun intimnews.com, ratusan sertifikat yang diukur tahun 2018 hampir seluruhnya mengumpulkan uang tersebut, namun yang lain ada yang tidak mengumpulkan.
“Kami yang lain kumpul yang lain tidak, namun saat penerimaan sertifikat itu keluar semua,” katanya.
Diketahui pada tahun 2018 lalu, BPN telah mengeluarkan 7 juta sertifikat hak milik tanah yang diterbitkan secara gratis melalui program ini.
Penyelenggaraan proyek ini diprioritaskan untuk masyarakat dengan ekonomi lemah hingga menengah yang memiliki penghasilan tidak tetap, seperti pegawai swasta dengan gaji dibawah UMR, veteran dan lainnya. Selain itu, proyek ini juga diprioritaskan untuk PNS sampai pangkat Penata Muda Tk.I (III/d), anggota Kepolisian sampai pangkat Komisaris Polisi dan prajurit TNI sampai pangkat Kapten. Namun, mereka harus bisa menunjukkan surat keterangan dari instansi terkait.
Selain memprioritaskan beberapa orang dengan kriteria tertentu, proyek ini juga menentukan kriteria lokasi atau daerah tanah yang menjadi prioritas pelayanannya, yaitu: Wilayah bencana alam, Wilayah padat penduduk, Wilayah sekitar are transmigrasi, Wilayah penyangga area taman nasional, Wilayah relokasi akibat bencana alam, Wilayah yang tertinggal dan miskin, Wilayah pertanian subur dan berkembang, Wilayah pinggiran kota dan Wilayah pengembangan ekonomi rakyat.