INTIMNEWS.COM, KUALA KAPUAS- Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyelimuti Kabupaten Kapuas, sejak awal bulan Oktober 2023. Kondisi ini mengganggu aktivitas warga dan berdampak pada kesehatan mereka.
Menurut data dari Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng, sampai 28 September lalu, terdapat 23.583 titik panas di Kalteng, dengan luasan terbakar berdasarkan citra satelit mencapai 18.000 hektar lebih¹. Titik panas terbanyak terdapat di Kotawaringin Timur, Seruyan dan Kapuas.
Sementara itu, berdasarkan penghitungan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), kualitas udara di Kabupaten Kapuas masuk dalam kategori sangat tidak sehat. Pada Jumat (29/9/23), nilai ISPU di Kabupaten Kapuas mencapai 283. Angka ini berarti, tingkat mutu udara di Kabupaten Kapuas dapat meningkatkan risiko kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.
Salah satu warga Kabupaten Kapuas, Surya, mengatakan bahwa ia merasakan bau asap yang sangat menyengat saat bangun pagi pada Rabu (4/10/23). Ia juga mengeluhkan sesak napas dan batuk-batuk akibat menghirup asap. “Saya sudah pakai masker, tapi tetap saja tidak nyaman. Apalagi saya harus beraktivitas di luar rumah,” ujarnya.
Untuk mengatasi dampak kabut asap, BPBPK Kalteng bersama dengan pihak terkait di Kabupaten Kapuas telah melakukan upaya penanggulangan karhutla secara terpadu.
Selain melakukan patroli dan pemadaman api, BPBPK Kalteng bersama dengan Pemkab Kapuas juga menempatkan rumah oksigen di setiap puskesmas di kecamatan dan desa. Rumah oksigen ini bertujuan untuk memberikan bantuan medis kepada warga yang mengalami gangguan pernapasan akibat kabut asap.
Sementara itu Kepala Pelaksana BPBD Kapuas, Panahatan Sinaga mengungkapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kapuas dimulai dari 2 Oktober sampai 15 Oktober 2023 dan ia mengimbau kepada warga untuk waspada dan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Warga juga diminta untuk melapor kepada pihak berwenang jika menemukan adanya titik api atau kebakaran hutan dan lahan di sekitar mereka.
“Ada sanksi tegas bagi para pelaku karhutla, baik perorangan maupun korporasi,” tuturnya.
Editor: Irga