INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin merupakan jaminan kesetaraan bagi setiap orang di mata hukum.
Hal inilah yang mendasari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) mengajukan ranperda tersebut untuk bisa dibahas menjadi perda.
Indonesia adalah negara hukum. Hal ini disebut secara tegas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945.
“Adapun prinsip negara hukum antara lain menuntut adanya jaminan kesetaraan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law) tidak terkecuali bagi masyarakat miskin yang selama ini belum terjangkau keadilan,” ungkap Plt Sekda Kobar, Junni Gultom.
Permasalahan hukum yang banyak menjerat masyarakat miskin saat ini, imbuh Junni Gultom, semakin kompleks sehingga menuntut pemerintah untuk segera memperhatikan dan mengaturnya secara terencana, sistematik, berkesinambungan dan mengelolanya secara profesional
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dari Pemkab Kobar saat ini sedang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar.
Junni Gultom mengatakan, Ranperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, sebagai wujud atau jaminan kesetaraan bagi setiap orang di mata hukum.
“Jadi, kita berangkat dari aspek filosofi hukum, bahwa semua orang itu sama kedudukannya didepan hukum,” kata Junni Gultom.
Dengan demikian, maka masyarakat yang tidak mampu mengaplikasikan tentang hak-haknya, maka dilindungi oleh undang – undang, dan diadvokasi Pemkab Kobar.
“Seluruh warga di Kobar ini berhak mendapat hak yang sama Dimata Hukum. Sehingga bagi masyarakat yang kurang mampu, ini di advokasi dari Pemkab. Jadi pemerintah hadir untuk memberikan penguatan advokasi untuk masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, untuk mekanisme nantinya tentu Pemkab Kobar akan bersinergi dan berkolaborasi bersama dengan lembaga hukum tertentu. Pemerintah daerah akan membentuk Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum (LKBH)
“Masyarakat yang akan diadvokasi diseleksi terlebih dahulu, dan yang layak untuk diadvokasi oleh pemerintah, maka itu akan diberi bantuan hukum oleh Kabupaten,” tuturnya. (Yus)
Editor: Irga Fachreza