INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Hasil rancangan alokasi kursi dan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Kabupaten Kotim pada Pemilu 2024 berbeda dari rincian kursi sebelumnya untuk dapil III tujuh kursi, kini jadi enam kursi, sementara dapil V delapan kursi kini jadi sembilan kursi.
Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah menyebutkan Kabupaten Kotim sendiri tidak ada penambahan kursi tetap 40, hanya perubahan di Dapil, hal ini sesuai dengan SK KPU RI No 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota dewan perwakilan daerah kab/kota dalam pemilihan umum thun 2024.
“Dalam SK tersebut bahwa jumlah kursi anggota DPRD Kotim berjumlah 40 kursi karena DAK Kab. Kotim berjumlah 417.509 penduduk,” ujar Siti Fathonah, Kamis 24 November 2022.
Lanjutnya, KPU Kotim juga mengumumkan rancangan alokasi kursi dan daerha pemilihan anggota DPRD Kotim untuk pemilu 2024. Untuk rancangan terdiri dari lima dapil diantaranya, Kotim I Kecamatan MB Ketapang 10 kursi. Kotim II Kecamatan Baamang dan Seranau delapan kursi.
Kotim III Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, Pulau Hanaut dan Teluk Sampit enam kursi. Kotim IV Kecamatan Kota Besi, Cempaga, Cempaga Hulu dan Telawang tujuh kursi. Kotim V Mentaya Hulu, Parenggean, Antang Kalang, Bukit Santuai, Tualan Hulu dan Telaga Antang sembilan kursi.
Ditambah sebelumnya rincian kursi dapil I 10 kursi, Dapil II delapan kursi, dapil III tujuh kursi, dapil IV tujuh kursi dan dapil V delapan kursi.
“Dengan rancangan lima dapil terdiri sesai dengan yang diumumkan begitu pun dengan rancangan alokasi kursi yang 40,” pungkasnya.
Pengumuman rancangan dapil dan alokasi kursi per dapil dengan harapan ada tanggapan masyarakat yang nantinya juga KPU Kotim akan melaksanakan uji publik dengan harapan ada masukan dan tanggapan dari rancangan tersebut. (**)
Editor: Irga Fachreza