INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang wanita pemandu karaoke di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, berinisial A (31) bersama rekannya M (25), terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran menjadi pengedar barang haram narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 36 klip berisi kristal putih jenis sabu sebesar 12,46 gram, 1 buah kotak permen warna biru merk Mentos, 1 buah dompet warna hitam, 2 unit HP, 1 timbangan digital dan uang tunai Rp2,1 juta.
Dalam keterangan pers rilisnya, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan kasus ini bermula saat Anggota Polsek Pangkalan Banteng mendapat informasi pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 sekitar pukul 21.30 WIB, yang menyebutkan bahwa akan ada orang yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayahnya.
Setelah itu, polisi yang bertugas kemudian berkoordinasi dengan Anggota Sat Res Narkoba Polres Kobar menindaklanjuti informasi tersebut.
Awalnya, kata AKBP Bayu Wicaksono polisi hanya menangkap kurir sabu berinisial P, namun setelah melakukan pengembangan lebih lanjut diketahui sabu berasal dari A dan M.
“Setelah melakukan penyelidikan barulah berhasil mengamankan tersangka P dan ditemukan barang bukti sabu dalam penguasannya sebanyak 2 paket sabu dengan berat kotor 1,66 gram. Kemudian dilakukan intrograsi bahwa sabu dibeli dari A dan M,” ungkap AKBP Bayu Wicaksono.
Lanjut AKBP Bayu Wicaksono, anggotanya lalu bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut. A dan M ditangkap di barakan Desa Karang Mulya Gang Wartini Rt 02 Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar, yang dihuni oleh kedua tersangka. Kepada polisi, A mengaku berprofesi sebagai ladies atau pemandu karaoke.
“Kemudian dilakukan penggeledahan barakan tersebut dengan disaksikan oleh warga setempat dan ditemukan di dalam kamar barakan barang berupa 1 (satu) buah kotak permen warna biru merk Mentos yang di dalamnya terdapat 36 buah plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,46 gram, dan di temukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat uang tunai Rp2,1 juta,” beber Bayu Wicaksono.
Hasil interogasi, kedua tersangka mengakui telah menjual sabu kepada tersangka Pujiono sebanyak 2 paket sabu dengan berat kotor 1.66 gram.
Selain itu, kedua tersangka juga mengakui kepemilikan sabu sebanyak 36 paket dengan berat kotor 12,46 gram yang ditemukan di dalam baraknya tersebut.
“Semua barang bukti tersebut diakui milik kedua tersangka. Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut,” imbuh dia.
Kapolres Kobar menambahkan, dari bisnis haram yang dijalankan kedua tersangka, mereka menjual sabu dengan harga per paket Rp300 ribu dan mendapat keuntungan setiap paketnya sebesar Rp100 ribu.
“Pasal yang di kenakan terhadap tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara atau paling singkat 4 tahun,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian