website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Jual Sabu di Desa Subur Indah, Seorang Wanita Ditangkap Menjelang Lebaran

Tersangka berinisial NA (52), yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba, telah diamankan oleh pihak kepolisian di Polres Katingan setelah dilakukan penangkapan di kediamannya di Desa Subur Indah, Kecamatan Katingan Kuala, pada 25 Maret 2025. Foto : Humas Polres Katingan)

INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Seorang wanita paruh baya berinisial NA (52) ditangkap oleh aparat kepolisian di kediamannya di Desa Subur Indah, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan, pada Selasa malam, 25 Maret 2025, sekitar pukul 19.40 WIB. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Mendapatkan informasi tersebut, petugas segera merespons dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.

Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan, Iptu Supriyadi, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya segera mengirimkan petugas ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan laporan dari warga setempat mengenai adanya peredaran narkotika di Desa Subur Indah, kami langsung menugaskan Polsek Katingan Kuala untuk melakukan penyelidikan dan menggali informasi terkait jaringan narkoba yang ada di daerah tersebut,” ujar Iptu Supriyadi.

Pasang Iklan

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi NA sebagai tersangka dan menangkapnya di rumahnya tanpa perlawanan. Proses penggeledahan pun dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat untuk memastikan keabsahan tindakan tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 23 paket narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 6,76 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp 700.000, sebuah timbangan digital, dan berbagai barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Katingan. Kami akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan pasal yang akan disangkakan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan tersangka,” tambah Iptu Supriyadi.

Tersangka NA kini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Kasus ini masih dalam pengembangan, dan pihak kepolisian berencana untuk menyelidiki lebih dalam jaringan narkoba yang terlibat.

Kasat Resnarkoba Polres Katingan juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Ia menegaskan pentingnya kerjasama antara polisi dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika.

“Masyarakat diharapkan dapat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Dengan informasi yang diberikan oleh masyarakat, kami dapat lebih cepat mengungkap dan menindak pelaku yang meresahkan,” ujar Iptu Supriyadi.

Pasang Iklan

Ia juga menegaskan bahwa dengan dukungan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika di Kabupaten Katingan dapat diminimalisir dan keamanan serta kenyamanan bagi seluruh warga dapat terjaga.

“Kami ingin Kabupaten Katingan tetap menjadi daerah yang aman dan nyaman bagi warganya. Peran serta masyarakat sangat penting dalam hal ini, karena tanpa informasi dan kerjasama dari warga, kita tidak akan bisa berbuat banyak,” tandasnya.

Polres Katingan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan memastikan bahwa setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba akan mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara itu, warga Katingan berharap agar upaya-upaya kepolisian ini dapat terus dilanjutkan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Mereka juga mendukung penuh segala upaya yang dilakukan untuk menanggulangi masalah narkotika di daerah mereka.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, tersangka NA akan segera menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Atas perbuatannya, pelaku bakal berlebaran di balik jeruji besi penjara.

Editor : Maulana Kawit

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan