INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di wilayah Pangkalan Bun Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng) dinilai ada yang ke melanggar aturan dan mendapat sanksi dari pihak Pertamina. Ini diungkapkan oleh Asisten I Pemkab Kobar Tengku Ali Syahbana.
“Selain menyasar pada penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM), sanksi juga diberikan kepada SPBU yang nakal, yaitu menjual BBM Subsidi tidak tepat sasaran,” kata Tengku Alisyahbana, Kamis (8/9/2022).
Terbukti, lanjutnya ada satu SPBU di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang sudah diberikan sanksi berupa teguran atau pembinaan dari pihak Pertamina.
Ia mengatakan sanksi tidak hanya diberikan kepada pelangsir, atau penimbun BBM saja. Tetapi, berdasarkan laporan dari Pertamina saat ada pertemuan beberapa waktu lalu, SPBU di Pangkalan Bun telah diberi sanksi.
“Jadi dari Pertamina juga melaporkan ke kami, jika ada SPBU yang telah diberikan teguran terkait pelangsir,” ujarnya.
Disebutkannya, kaitan dengan SPBU ini tentu diawasi langsung oleh penanggung jawab yaitu Pertamina. Sehingga, apabila ada dugaan pelanggaran tentu itu ranahnya adalah pihak Pertamina, dan seperti apa tindaklanjutnya.
Saat dikonfirmasi lebih jauh, SPBU mana yang mendapatkan teguran atau sanksi. Ale sapaan akrabnya tidak mau menyampaikan. Tetapi yang jelas, jika ada SPBU nakal tentu akan ditindak, sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saya tidak tahu persis lokasinya dan secara detil sanksinya, tetapi dilaporkan jika ada satu SPBU di Pangkalan Bun dapat teguran. Mungkin SOP nya peringatan dulu, baru ke sanksi yang lainnya,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian