INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Sesaat lagi akan di laksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024, untuk itu Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kotawaringin Barat, agar tetap menjaga netralitas, sebab ada sanksi berat bagi yang melanggar aturan.
Penjabat Bupati Kobar Budi Santosa Sudarmadi melalui Plh Sekda Kobar Juni Gultom mengatakan, ASN Itu harus netral dalam rangka pelaksanaan Pemilu serentak yang akan diaksanakan mulai pada Februari 2024 dan sudah menjadi komitmen bersama, baik dari pemerintah pusat sampai dengan pemerintah daerah.
“Bahkan pemerintah daerah Kobar pun untuk mempertegas dukungan harus netral, Hal ini sudah kita laksanakan dengan MoU bersama semua ASN, bahwa setiap ASN harus netral dalam pemilu yang akan datang,” ujar Juni Gultom, Rabu (1/11/2023).
” Jadi sebenarnya karena memang ASN itu harus netral ya memposting dalam bentuk apapun, itu merupakan bagian dari ketidak netralnya, atau pelanggaran, Oleh sebab itu harapan kita dan imbauan melalui surat edaran kepada seluruh ASN supaya tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan- ketentuan netralitas ASN, ” sambungnya.
Dan Plh Sekda Kobar Juni Gultom, Saat dikonfirmasi mengenai sanksi apabila ada ASN yang mengunggah di medsos terkait salah satu paslon, Juni menyampaikan akan ada sanksi berat.
Dimana menurutnya, Untuk sanksi tentu ada,Karena semua aturan yang sudah ada itu punya sanksi dan bisa jadi sampai pemecatan kalau memang jelas keberpihakan. Karena memang netralitas itu menjadi harga mati dan harus dijunjung tinggi oleh semua ASN.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian