INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Agenda pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) masa jabatan 2017-2022 telah melalui rapat Paripurna oleh DPRD Kobar.
Menyikapi ini, Bupati Kobar Nurhidayah mengatakan, jabatan sebagai bupati dan wakil bupati akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2022 mendatang.
“Saya berharap, pengabdian, kebersamaan dan kinerja yang telah diberikan dapat diterima dan dinikmati masyarakat Kobar,” kata Nurhidayah, Rabu (13/4/2022).
Dia melanjutkan, banyak pembangunan yang sudah dilakukan selama kepemimpinan pasangan Nurani. Dia berharap, pembangunan yang dilakukan bermanfaat untuk masyarakat dan dapat berlanjut.
“Kami pasangan Nurani sudah menyelesaikan tugas sesuai amanah konstitusi yaitu menjabat selama 5 tahun. Semoga pengabdian kami ini memberikan manfaat bagi masyarakat dan dapat terus berproses,” ujarnya.
“Mudahan-mudahan, dalam perjalanannya selalu diberikan kemudahan oleh Allah SWT dan kepada masyarakat ini lah yang bisa kami persembahkan,” sambung Bupati.
Sementara itu Ketua DPRD Kobar, Rusdi Gozali menegaskan, usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati ini merupakan amanat undang-undang.
Setelah selesai ditandatangani, selanjutnya usulan tersebut kembali disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dan Gubernur Kalimantan Tengah, paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.
“Ini sudah sesuai dengan UU tentang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, disebutkan pimpinan DPRD itu harus mengusulkan bupati yang akan berakhir masa jabatannya,” ungkapnya.
Di samping surat usulan pemberhentian, sambung dia, berita acara paripurna dan risalah rapat juga akan disampaikan kepada kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Jadi harapan kita, dalam minggu ini surat sudah dilayangkan kepada pemerintah pusat,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian