INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah mengiatkan pengusaha dan penjual Miras untuk tidak melakukan penjualan saat bulan Ramadan.
Hal itu ditegaskan Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto, ia mengatakan larangan itu telah diatur melalui Surat Edaran Bupati Katingan Nomor 5 Tahun 2024, dimanah kegiatan atau usaha bagi penjual Minuman beralkohol wajib menutup sementara waktu saat menjalani selama bulan puasa.
“Jadi ini sudah diatur oleh pamerintah Daerah kabupaten katingan melewati Surat Edaran Bupati Katingan,” Ujar, Pimanto kepada awak media beberapa waktu lalu.
Bahkan surat edaran tersebut berlaku bagi tempat-tempat Karaoke, hiburan malam dan sejenisnya untuk tidak melakukan aktivitas sementara.
Sedangkan untuk pelaku usaha warung-warung makan, atau lestoran dimana aktivitasnya tidak dilarang akan tetapi tidak terlalu terbuka di tutup menggunakan kain atau baleho.
“Untuk warung-warung makan, silakan berjualan asal jangan terbuka, harus menggunakan tirai atau kain sehingga tidak kelihatan,”Ucapnya.
Dia melanjutkan, pada bulan suci Ramadan 1445 Hijriah ini diharapkan masyarakat Katingan menjaga keamanan dan ketertiban sehingga tidak terjadi masalah di tengah masyarakat.
Semua elemen masyarakat diharapkan bisa sama-sama memelihara ketentraman masyarakat, ketertiban umum, dan toleransi antar umat beragama selama bulan suci Ramadan 1445 H.
Pimanto juga maneggaskan bagi yang melanggar surat edaran tersebut, akan dikenakan sanksi. Sementara ini pihaknya belum ada mengamankan penjual miras. Meski demikian, pihaknya akan terus berupaya mengantisipasi peredaran miras selama bulan Ramadan.
“Sangsi yang dikenakan yaitu Tindakan Pidana Ringan atau Tipiring,”Pungkasnya.
Editor: Andrian