
INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Jelang Puasa Ramadhan Ramadhan 1446 Hijriah/2025, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Pengaturan Jam Kerja pada Ramadhan 1446 Hijriah bagi Pegawai ASN dan Non ASN.
SE ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintahan dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Kami melakukan penyesuaian untuk jam kerja pegawai yang dituangkan dalam surat edaran bupati dan telah disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD),” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu, Selasa 18 Februari 2025.
Dijelaskan dalam SE tersebut menetapkan bahwa jam efektif bagi perangkat daerah yang melaksanakan lima maupun enam hari kerja selama Ramadhan minimal 32 jam 30 menit per minggu.
OPD yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam masuk kerja Senin sampai Jumat adalah 08:00 WIB-15.00 WIB, dengan waktu istirahat khusus Jumat pada 10:30 WIB – 13:00 WIB.
Selanjutnya, OPD yang memberlakukan enam hari kerja seperti rumah sakit dan unit pelayanan teknis kesehatan maka jam masuk kerja Senin sampai Kamis adalah 08:00 WIB -14.00 WIB, Jumat 08:00-10:30 WIB dan Sabtu 08:00 WIB-14:00 WIB.
“Dengan demikian jam kerja instansi pemerintah berkurang sebanyak lima jam. Dari semua 37 jam 30 menit dalam seminggu dikurangi menjadi 32 jam 30 menit. Ketentuan ini berlaku hanya selama Ramadhan,” lanjutnya.
Selain OPD, ditetapkan juga aturan terkait jam kerja satuan pendidikan atau sekolah yang disampaikan melalui Dinas Pendidikan setempat.
Sekolah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam pelajaran pada Senin sampai Jumat adalah 07:00 WIB – 14.00 WIB, dengan waktu istirahat khusus Jumat pada 10:30 WIB -13:00 WIB. Sementara, sekolah yang memberlakukan enam hari kerja, maka jam pelajaran pada Senin sampai Kamis adalah 07:00 WIB – 13.00 WIB, Jumat 07:00-10:30 WIB dan Sabtu 07:00 WIB -12:00 WIB.
BKPSDM Kotim juga menetapkan sejumlah aturan selama Ramadhan, meliputi meniadakan sementara kegiatan apel pagi dan olahraga atau senam kesegaran jasmani serta kerja bakti yang biasanya dilaksanakan pada Jumat.
Selanjutnya, bagi unit kerja atau satuan organisasi yang menerapkan enam hari kerja atau yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur penugasan pegawai selama Ramadhan.
Seperti, rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan komunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, perpajakan dan unit kerja pelayanan lainnya yang sejenis.
Untuk menjalin kebersamaan diharapkan kepada Pegawai ASN dan Non ASN yang bukan beragama Islam atau non muslim, dapat menghargai dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan 1446 Hijriah.
“Untuk OPD atau unit kerja agar memastikan pelaksanaan jam kerja selama Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan non ASN,” pungkasnya.