INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kondisi jalanan rusak di berbagai daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tengah jadi sorotan publik. Overload kendaraan dinilai jadi penyebab kerusakan jalan.
Muatan melebihi batas maksmial (tonase) pada kendaraan besar sudah lama ditengarai menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan. Anehnya tidak semua masyarakat mempercayai kebenaran yang dianggap isu tersebut.
Bahkan sebagian masyarakat menilai isu penyebab rusaknya jalan itu sebagai upaya pemerintah untuk menutupi kelemahan kinerja dinas terkait.
Kepala Dinas PUPR Kotawaringin Barat Hasyim Mualim menyatakan, kerusakan jalan kerap kali mengalami kerusakan akibat dari kendaraan besar bermuatan diatas 20 ton. Padahal kekuatan jalan didesain hanya sekitar 10 ton.
Ia menjelaskan, pemerintah membuat aturan tegas dan memberlakukannya pada setiap kendaraan besar. Jadi, kalau pun banyak ditemui kendaraan berat yang melaju di jalanan. Penanganan kerusakan jaringan jalan akan dilakukan secara terpadu yang melibatkan dengan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
“Saat ini kami tengah menyiapkan Memorandum of Understanding (MoU) agar terjadi satu pemahaman mengenai penanganan kerusakan jalan tersebut,” kata Hasyim Mualim.
Kerusakan jalan terjadi karena berbagai hal, diantaranya usia jalan yang telah melewati umur pelayanan dan juga akibat dari kendaraan dengan muatan berlebih. Kekuatan jalan yang umumnya dibuat dengan beban maskimal 10 ton, tapi dilalui oleh kendaraan yang tonase-nya melebihi kekuatan jalan, padahal dana untuk perbaikan jalan yang dimiliki pemerintah sangat minim.
Sementara itu Wakil ketua ll DPRD Kobar Bambang Suherman beberapa waktu yang lalu menyampaikan, sampai saat ini pelanggaran terhadap muatan berlebih masih terus berlangsung.
Padahal menurutnya peraturan yang melarang masalah itu telah ditetapkan pemerintah.
“Selama ini kendaraan yang bermuatan berlebih masih diperbolehkan lewat. Kedepan kami menghimbau kepada pihak terkait untuk tidak berkompromi terhadap angkutan bermuatan berlebih,” tegas Bambang Suherman.
“Jangan karena mengejar Pendapatan Daerah, lalu mengorbankan jalan yang telah dibangun dengan biaya mahal,” sambungnya.
Untuk mencegah kerusakan jalan di masa datang, pemerintah melalui dinas terkait harus sepakat memberlakukan larangan bagi kendaraan berlebih.
“Sebelumnya, pemerintah telah berupaya memberlakukan pengurangan beban pada kendaraan berat secara bertahap,” terang Bambang Suherman.
Dirinya yakin bila aturan pelarangan kelebihan beban sudah bisa berjalan dengan baik, kerusakan jalan dapat lebih ditekan dan umur jalan dapat bertahan sesuai rencana pembuatan.
Meski optimis, namun dia belum terlalu yakin aturan itu dapat langsung diterima dan berlaku secara menyeluruh. Pasalnya, sebut Bambang, budaya kita belum terbiasa untuk memahami suatu aturan baru dan biasanya butuh waktu untuk menyesuaikannya.
Sementara itu, warga juga menghendaki adanya penghentian aktivitas kendaraan dengan muatan berlebih yang melintas di jalan daerah.
“Aktivitas kendaraan truk ODOL harus segera dihentikan. Percuma bangun jalan jika masih ada aktivitas truk ODOL yang bikin jalan cepat rusak dan memboroskan biaya perawatan jalan. Aktivitas truk ODOL merusak aset pemerintah daerah,” ujar Djoko, warga Pangkalan Bun.
Ditambah, kata Djoko, dengan kualitas jalan yang dibangun asal-asalan karena material yang tidak spesifikasi, jalan yang baru dibangun akan dengan mudah mengalami kerusakan parah apabila dilindas truk dengan muatan berlebih.
“Terlebih selain jadi penyebab kerusakan jalan raya, truk dengan kelebihan muatan juga menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.
“Polisi punya kewajiban menghentikan kendaraan tersebut, selain mempercepat kerusakan jalan juga rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Korban kecelakaan akibat kendaraan barang bermuatan dan dimensi lebih sudah cukup banyak,” pungkas Djoko.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian