website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Jaksa Segera Limpahkan Berkas Perkara Toni Cs ke Pengadilan Negeri Sampit

Arpikal alias Toni saat berada di Mapolres Kotim. (Istimewa)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, memastikan berkas perkara Arpikal alias Toni, Amer Husin dan M Yasin dilimpahkan pada awal pekan mendatang. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Amalia, Kamis 17 November 2022.

“Rencana Senin (21/11) berkas perkara mereka kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Sampit,” kata Rahmi Amalia.

Rahmi memastikan berkas perkara ketiganya sudah rampung dan siap untuk dilimpahkan awal pekan mendatang, sehingga segera disidangkan.

Sementara itu Toni, Amer Husin dan M Yasin dijadikan sebagai tersangka dan resmi ditahan saat perkaranya dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Kotim ke Kejaksaan Negeri Kotim.

Pasang Iklan

Di mana dalam kasus ini terungkap ketiganya berurusan dengan hukum karena menduduki dan menguasai areal di Blok J/K-47A sampai dengan J/K-58A Divisi 3 Estate KAGE PT Windu Nabatindo Lestari (WNL) Dusun Katari, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Pada tanggal dan bulan tersebut sekitar pukul 11.00 WIB ketiganya melakukan pemortalan di Blok J/K-47A sampai denganJ/K-58A Divisi 3 Estate KAGE PT Windu Nabatindo Lestari (WNL)

Arpikal Alias Toni dengan dibantu oleh tersangka M Yasin dan tersangka Amer Husin mengkoordinir sebanyak kurang lebih 300 warga Desa Sungai Ubar dan Dusun Katari, untuk menduduki dan menguasai lahan yang berakibat terhentinya aktivitas pemanenan karyawan PT WNL.

Kemudian mereka membuat sebanyak 15 buah portal serta membuat pondok berupa tenda berbahan terpal plastik dengan penyangga batang kayu dan berlantai papan dilapisi terpal dilengkapi peralatan listrik dan alat masak supaya bisa bermalam dan beraktifitas dilokasi portal.

Kemudian mereka juga menahan sebanyak 14 unit dump truk yang membawa TBS Sawit yang melintas menuju Pabrik atau Mill di Blok J/K-47A s/d J/K-58A Divisi 3 Estate KAGE PT WNL. Pemortalan tersebut dilakukan dari tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 15 Juli 2022 dengan maksud dan tujuan agar pihak nanajemen PT WNL menanggapi permintaan para tersangka mengenai titik lokasi lahan Koperasi Keruing Citra Lestari serta menuntut lahan kemitraan baru. (**)

Editor: Irga Fachreza

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan