INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kepolisian menetapkan tersangka dan menangkap seorang anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial IB. Langkah tegas terus dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat dalam melakukan penindakan hukum.
Kasi Intel Kejari Kotim, Pandu Nugrahanto mengatakan, IB jadi tersangka dalam kasus korupsi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai, Rabu 23 November 2022.
Pandu Nugraha mengatakan, penetapan sebagai tersangka sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Sehingga, lanjut Pandu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kobar segera melakukan pelimpahan tahap kedua sehingga keduanya dieksekusi.
Para tersangka ini sendiri dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pangkalan Bun.
Para pelaku ini terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan pembangunan unit sekolah baru (USB) SMKN 3 Kumai Kobar. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp793.832.058,00.
“Saat ini keduanya sudah kami eksekusi dan dilakukan penahanan di La pas Klas II B Pangkalan Bun. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan keduanya dalam kondisinya baik,”katanya.
Pandu menegaskan, upaya penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kobar. Keduanya akan menjalani penahan selama 20 hari.
Dalam waktu secepatnya akan dilaksanakan pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk segera disidangkan.
Akibat perbuatan tersangka J dan IB yang membuat kerugian negara, mereka dikenakan Pasal 2 ayat(1)jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1)ke-1 KUHP.
“Keduanya sudah kami tahan proses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Yus)
Editor: Irga Fachreza