INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pria berinisial EBS (44) yang bertempat tinggal di Jalan Ahmad Yani KM 12 Gang Ulin Rt 12, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Kalteng, berdasarkan KTP Desa Pasir Panjang Rt 04. Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kotawaringin Barat.
Pria tidak lulus SMP itu terungkap sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Polisi yang melakukan penggeledahan di rumahnya, telah menemukan tas ransel warna hitam yang berada didalam kamarnya berisi 3 paket diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,77 gram, Kamis (27/10/2021).
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan menjelaskan, terungkapnya peredaran narkoba itu bermuladari informasi masyarakat.
“Kami selalu bersinergi dengan masyarakat sehingga laporan yang masuk terus kami dalami. Alhamdulillah kami bisa menangkap tersangka,” ujarnya.
Tempat kejadian perkara (TKP) nya di Jalan Ahmad Yani KM 12 Gang Ulin Rt 34, Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan, Kobar.
Kronologisnya pada pada hari Minggu (24/10/2021) sekitar jam 18.00 Wib, personil Sat Narkoba Polres Kobar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dilakukan transaksi jual beli narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan setelah mengetahui terlapor sedang berada di rumahnya sekitar jam 19.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terlapor.
Setelah itu dilakukan penggeledahan, ditemukan tas ransel warna hitam yang berada di dalam kamar yang berisi 3 paket diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,77 gram, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo No.GSM 082350929092, 3 ( buah) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok shabu dari potongan sedotan, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) tutup botol aqua yang ada sedotan nya, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) lembar tissue, 1 (satu) kotak HP warna kuning merek Realme.
Yang mana, lanjut Kasatnarkoba untuk barang-barang yang ditemukan tersebut di akui adalah milik Terlapor. Selanjutnya Terlapor dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yusro)