INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polisi menangkap seorang mahasiswa kurir dan pemakai sabu berinisial ZH (21) asal BTN Sungai Tendang RT 07 desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang transaksi jual beli narkoba di tempat itu. Selanjutnya polisi melakukan penangkapan di sana, katanya Saat mengggelar Press release, Jumat (10/6/2022).
Tersangka tercatat sebagai pelajar atau mahasiswa waktu kejadian hari Jumat tanggal 3 Juni 2022 sekitar jam 14.00 WIB TKP Jalan HM Idris RT 13 Kelurahan Kumai hulu Kecamatan Kumai.
Lanjut AKBP Bayu Wicaksono, kronologinya yakni sewaktu anggota Polsek Kumai mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan terhadap adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di TKP.
“Setelah melakukan penyelidikan, selanjutnya anggota Polsek Kumai langsung menyentuh sasaran terhadap saudara ZH setelah itu dilakukan penggeledahan, dan didapatkan satu plastik klip yang dibungkus dengan kertas merah yang diduga sabu dengan berat 0,75 gram,” terang AKBP Bayu Wicaksono.
Selanjutnya barang bukti berhasil kita lakukan penyitaan satu plastik klip dibungkus kertas warna merah diduga sabu dengan berat 0,75 gram, 1 unit handphone merk Vivo.
“Saat ini tersangka dan barang bukti juga sudah kita lakukan penanganan dan kita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, yang berikutnya adalah pengembangan penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Kumai,” tegas AKBP Bayu Wicaksono.
Berdasarkan pemeriksaan ZH mengaku sebagai kurir sekaligus pemakai barang haram ini, dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana minimal 4 tahun sampai dengan 10 tahun penjara.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian