INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Setelah dinyatakan bersalah dalam sidang pelanggaran disiplin akhir bulan juli lalu, Bripka Srifudin mulai menjalani hukuman penempatan dalam tempat khusus (patsus) alias kurungan. Pada Sabtu (6/8/2022).
Sebelumnya sidang disiplin yang dipimpin Wakapolres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng Kompol Wihelmus Helky, memutus bersalah atas perbuatan Bripka Srifudin yang membiarkan dan menjadi beking judi dadu gurak di Jalan A. Yani Km 26, SP4 Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Atas pelanggaran disiplin yang dilakukannya, terduga Pelanggar dijatuhi hukuman disiplin berupa patsus selama tujuh hari dan penundaan kenaikan pangkat selama enam bulan,” ucap Wakapolres Kobar dalam sidang pelanggaran disiplin bulan Juli lalu.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kasipropam Iptu Isbenu Raharja mengatakan bahwa Hukuman Disiplin yang dijatuhkan pimpinan sidang sudah melalui beberapa pertimbangan, baik hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan.
“Yang meringankan yaitu Bripka Srifudin sudah lebih dari tiga puluh tahun mengabdi di Kepolisian, sedangkan yang memberatkan yaitu Bripka Srifudin sebelumnya pernah satu kali melakukan pelanggaran yang sama,” lanjut Iptu Isbenu.
“Selama tujuh hari kedepan, Bripka Srifudin akan dikurung dalam ruangan khusus namun tidak ada perlakuan khusus kepada yang bersangkutan atau sama seperti tahanan pada umumnya, hanya ruangannya saja yang disendirikan khusus anggota Polri yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian