INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang ibu rumah tangga berinisial F (48) harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Polsek Cempaga Hulu. Pasalnya, warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terbukti menjadi bandar narkoba jenis sabu dengan barang bukti 13 paket siap edar.
Kapolsek Cempaga Hulu, Ipda Ahmad Januar mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
“Saat menerima laporan kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat itu sedang berada di rumahnya,” kata Ipda Ahmad Januar, Rabu 8 Februari 2023.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan 13 paket sabu yang terbungkus dalam plastik klip dengan berat 9,32 gram.
“Setalah kami geledah, kami menemukan barang bukti sabu yang pelaku simpan tersangka di kamarnya,” ujar Kapolsek.
Tidak hanya itu polisi juga menemukan barang bukti lainya berupa satu unit handphone yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Atas perbuatannya IRT tersebut akan disangkakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (**)
Editor: Irga Fachreza