INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polisi berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial JPS (34) alias Aan Jabuk di sebuah rumah Jalan Padat Karya Rt 03 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat (Kobar), pada Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari tangan pria kelahiran Pelaihari tersebut, Polisi mengamankan 2 paket sabu seberat 53,17 gram yang disimpan Aan di lemari, dan juga menemukan barang bukti lain berupa alat isap, pipet kaca, timbangan digital, korek gas dan HP.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono dalam press rilis, Jumat (7/10/2022) siang, mengatakan penangkapan pengedar sabu ini berkat informasi yang disampaikan warga. Di duga sabu yang dimiliki oleh tersangka berasal dari jaringan Pontianak.
“Pada saat itu, JPS sedang di dalam rumahnya. Selanjutnya personel Satresnarkoba Polres Kobar melakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh ketua Rt setempat dan ditemukan di dalam lemari kamar berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 53,17 gram,” ucap AKBP Bayu Wicaksono.
Usai ditangkap, tersangka lalu digelandang ke Mapolres Kobar untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan barang haram itu.
Kepada polisi, tersangka mengaku sabu seberat lebih dari setengah ons tersebut milik rekannya.
“Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut.
Hasil interogasi terhadap tersangka bahwa sabu tersebut berasal dari saudara R yang tinggal di Kumai,” jelas Kapolres Kobar.
Tersangka JPS terancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara rekannya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun sampai dengan 10 tahun,” pungkas Bayu Wicaksono.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian
Editor: Andrian