INTIMNEWS.COM, KUALA PEMBUANG – Tidak lama lagi masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan akan segera berakhir pada September 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Seruyan diminta untuk segera melakukan penertiban aset daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Bejo Riyanto pada saat diwawancarai awak media, Kamis 20 Juli 2023.
Dia menyebut, aset ini harus segera ditertibkan, mengingat pada September 2023 Bupati Seruyan akan mengakhiri masa jabatannya.
“Jadi di masa jabatan akhir Bupati Seruyan yang kurang lebih tinggal dua bulan, minimal ada penertiban-penertiban terutama masalah aset yang khususnya berkaitan dengan kendaraan roda dua ataupun roda empat,” kata Bejo.
Menurut Bejo, BPKAD seharusnya sudah mulai menginventarisir sejumlah aset milik Pemkab Seruyan untuk dilakukan penarikan dan pendataan ulang, terutama untuk kendaraan roda dua maupun empat.
“Yang jelas dasarnya ada ketentuannya, karena aset itu harus digunakan untuk penunjang kinerja pemerintah daerah. Nah, sekarang kan ada aset yang berada di pihak ketiga itu kan tanpa dasar itu, kalau bahasa pinjam pakai harus dikontrol ulang lah, jangan sampai pinjam pakai berlaku untuk semua orang,” ujarnya.
Kalaupun ada kendaraan operasional yang dipinjamkan kepada pihak ketiga atau organisasi, lanjut Bejo, seharusnya dilakukan peninjauan ulang yang menggunakan aset daerah, “karena aset kita saat ini banyak di pihak ketiga,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza