INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadakan pertemuan dengan Gubernur Sugianto Sabran di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, pada Selasa, 23 Januari 2024. Pertemuan tersebut membahas berbagai permasalahan yang dihadapi oleh para pengusaha kelapa sawit, dengan salah satu isu utama yang disorot adalah pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Syaiful Panigoro, Ketua GAPKI Kalteng, mengungkapkan bahwa pencurian TBS kelapa sawit telah menjadi masalah serius yang meresahkan, terutama di kawasan perkebunan yang telah mengembangkan sistem plasma 20 persen. Ia menyebutkan bahwa pencurian yang dilakukan secara terorganisir ini melibatkan sekitar 200 kendaraan yang digunakan untuk memanen kelapa sawit secara ilegal.
“Situasi ini sangat memprihatinkan bagi kami, terutama terkait dengan syarat realisasi plasma sebesar 20 persen. Perkebunan yang sudah didirikan masih rawan pencurian, dan ini sangat merugikan kami,” kata Syaiful.
Syaiful juga mengungkapkan bahwa banyak warga di sekitar perkebunan yang telah menerima plasma merasa kecewa dan mempertanyakan mengapa perusahaan tidak mengambil langkah tegas terhadap praktik pencurian yang terus berlangsung. Ia mencatat adanya kesenjangan antara jumlah personel keamanan dan jumlah pelaku pencurian yang semakin besar, yang membuat pengawasan dan penanganan masalah ini menjadi sangat sulit.
Masalah pencurian TBS ini sudah berlangsung hampir satu tahun dan semakin memanas setelah peristiwa penembakan yang terjadi di Desa Bangkal. Sebelumnya, penjarahan ini mulai muncul di daerah Seruyan dan Kotawaringin Barat (Kobar), namun kini masalah ini telah meluas ke Kotawaringin Timur (Kotim), yang turut mengalami lonjakan kasus pencurian.
“Masalah pencurian ini bukan hanya terjadi di Kalteng, tetapi juga di provinsi-provinsi lain yang menerapkan sistem plasma 20 persen. Namun, pencurian seperti ini tampaknya lebih masif terjadi di Kalteng,” tambahnya.
Syaiful berharap agar pemerintah dapat memberikan solusi dan memperkuat pengawasan di sektor perkebunan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pengusaha dan masyarakat setempat dari tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak.
Penulis : Redha
Editor : Andrian