INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Tina Chen, istri dari tersangka David Wagono (DW) dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang melibatkan PT Irvan Prima Pratama (IPP), tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, pada hari ini, Rabu, 19 Juni 2024.
Panggilan ini adalah bagian dari penyelidikan kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai lebih dari Rp125 miliar.
Menurut surat pemanggilan, Tina Chen seharusnya hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, hingga hari ini, ia belum juga hadir di kantor polisi untuk memberikan keterangan. Menanggapi hal ini, Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika Tina Chen kembali mangkir dari panggilan berikutnya.
“Waalaikum salam, belum saya cek lagi ke penyidik. Namun tidak apa-apa jika mangkir, nanti kita panggil lagi dan langsung kita bawa,” kata AKBP Yusfandi Usman melalui pesan singkat Whatsapp pada Rabu, 19 Juni 2024.
Ini menandakan bahwa kepolisian serius dalam menangani kasus ini dan tidak akan memberikan toleransi kepada mereka yang berusaha menghindar dari proses hukum.
Sementara itu, kuasa hukum PT IPP, Poltak Silitonga, juga memberikan tanggapannya mengenai ketidakhadiran Tina Chen.
“Informasi yang saya dapat, istri tersangka DW mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Kobar. Harusnya hari ini, Rabu, 19 Juni 2024, Tina Chen diperiksa sebagai saksi dalam kasus penggelapan uang PT IPP senilai Rp125 miliar,” ungkap Poltak.
Poltak juga menambahkan bahwa Tina Chen, jika terbukti terlibat, bisa dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 480 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP. “Selain penggelapan, istrinya juga bisa dijerat pasal 480 tentang penadahan dan Jo pasal 55 turut serta,” jelasnya.
Menurut Poltak, kasus ini sangat serius dan pihaknya berharap agar penyidik juga mempertimbangkan untuk mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka DW. “Tersangka ini masih belum mau mengaku banyak hal terkait penggelapan uang Rp125 miliar. Oleh karena itu kami minta penyidik juga mengenakan UU TPPU,” tegasnya.
Tersangka utama, David Wagono, saat ini sedang berada dalam proses hukum atas tuduhan penggelapan dan penipuan. Jika ditemukan cukup bukti, penambahan dakwaan TPPU dapat memperberat hukuman yang akan dijatuhkan.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya jumlah uang yang diduga digelapkan dan dampak yang ditimbulkan terhadap PT IPP. Banyak pihak berharap agar penegakan hukum berjalan dengan transparan dan adil, serta semua yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
Proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk Tina Chen, diharapkan dapat memberikan titik terang dalam kasus ini dan membantu mengungkap aliran dana hasil penggelapan. Dengan begitu, penegakan hukum dapat berjalan maksimal dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit