Oleh: Leksi
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal tidak mengadakan pembedaan antara Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing. Namun demikian Perka BKPM No. 12/2009 mengadakan pembedaan mengenai tata cara penanaman modal Dalam Negeri dan Penanaman modal Asing, walaupun secara sistimatik, prosedur penanaman modal tersebut hampir sama. Sehingga Secara prosedural, pada dasarnya tidak ada perbedaan yang mendasar dalam tata cara pendirian penanaman modal antara penanam modal dalam negeri maupun penanaman modala asing. Berdasarkan Perka BKPM No. 12/2009, prosedur pendirian penanaman modal dapat dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu pertama pendirian perusahaan baru; kedua penyertaan pada perusahaan dalam negeri yang telah ada.
Dalam juga tidak ada perbedaan yang mendasar dalam pengajuan permohonan penanaman modal antara penanaman modal atas pendirian perusahaan baru maupun penyertaan pada perusahaan penanam modal dalam negeri. Pada dasarnya prosedur penanaman modal adalah sebagaimana gambar berikut :
1. PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)
Menurut Perka No. 12/2009 Pasal 1 ayat (3), ”Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri”. Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 11 ayat (2) Perka BKPM No. 12/2009.
Pada dasarnya semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan yang penetapannya diatur dengan peraturan perundang-undangan, oleh karenanya sebelum mendirikan perusahaan PMDN/perusahaan penanaman modal akan melakukan kegiatan penanaman modal harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bidang usaha atau jenis usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan (Pasal 10 Perka BKPM No. 12/2009).
Adapun prosedur dan tata cara penanaman modal dalam negeri (PMDN) adalah sebagaimana diatur dalam Perka BKPM No. 12/2009 adalah :
- Menurut ketentuan Pasal 16 ayat (6) Perka BKPM No. 12/2009, Perusahaan penanaman modal dalam negeri mengajukan Pendaftaran di PTSP BKPM7, PTSP PDPPM8, atau PTSP PDKPM9 sesuai kewenangannya, apabila diperlukan dalam pengurusan perizinan pelaksanaan penanaman modalnya.
- Selanjutnya menurut Pasal 33 Perka BKPM No. 12/2009, permohonan pendaftaran dengan mengunakan formulir pendaftaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perka dalam bentuk soft copy dan hardcopy berdasarkan module investor dengan dilengkapi persyaratan bukti diri pemohon, yang menurut Pasal 33 ayat (2) Perka BKPM No. 12/2009 disampaikan kepada PTSP BKPM sesuai kewenangannya, yang diajukan oleh :
- Pemerintah negara lain dan/atau warga negara asing dan/atau badan usaha asing;
- Pemerintah negara lain dan/atau warga negara asing dan/ataubadan usaha asing bersama dengan warga negara indonesia dan/atau badan hukum indonesia;
- Perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha Indonesia lainnya.
Adapun persyaratan bukti diri pemohon yang harus dilampirkan menurut Pasal 33 ayat (3) Perka BKPM No. 12/2009 adalah sebagai berikut :
- Surat dari instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh kedutaan besar/kantor perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia untuk pemohon adalah pemerintah negara lain;
- Rekaman paspor yang masih berlaku untuk pemohon adalah perseorangan asing;
- Rekaman Anggaran Dasar (Article of Association) dalam Bahasa Inggris atau terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dari penterjemah tersumpah untuk pemohon adalah untuk badan usaha asing;
- Rekaman KTP yang masih berlaku untuk pemohon adalah perseorangan Indonesia;
- Rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM untuk pemohon adalah badan usaha Indonesia;
- Rekaman NPWP baik untuk pemohon adalah perseorangan Indonesia maupun badan usaha Indonesia;
- Permohonan Pendaftaran ditandatangani di atas meterai cukup oleh seluruh pemohon (bila perusahaan belum berbadan hukum) atau oleh direksi perusahaan (bila perusahaan sudah berbadan hukum);
- Surat Kuasa asli bermeterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon/direksi perusahaan;
- Ketentuan tentang surat kuasa sebagaimana dimaksud pada butir h diatur dalam Pasal 63 Perka.
- Pendaftaran diterbitkan dalam 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
Menurut Pasal 19 Perka BKPM No. 12/2009, bagi Perusahaan penanaman modal dalam negeri yang bidang usahanya dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya memerlukan fasilitas fiskal, wajib memiliki Izin Prinsip. Sedangkan bagi Perusahaan penanaman modal dalam negeri yang bidang usahanya tidak memperoleh fasilitas fiskal dan/atau dalam pelaksanaan penanaman modalnya tidak memerlukan fasilitas fiskal, tidak diwajibkan memiliki Izin Prinsip.
Permohonan Izin Prinsip tersebut diajukan ke PTSP BKPM, PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM sesuai dengan kewenangannya. Bagi Perusahaan penanaman modal dalam negeri yang dalam pengurusan perizinan pelaksanaan penanaman modalnya wajib memiliki akta dan pengesahan pendirian perusahaan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perusahaan perorangan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Perusahaan penanaman modal dalam negeri tersebut dapat melakukan Pendaftaran apabila diperlukan dalam pengurusan perizinan pelaksanaan penanaman modalnya.
Adapun yang dimaksud dengan fasilitas fiskal dan non fiskal yang tidak hanya berlaku bagi PMDN maupun PMA sebagaimana ketentuan Pasal 18 Perka BKPM No. 12/2009 adalah sebagai berikut : a) fasilitas bea masuk atas impor mesin; b)fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan; dan c) usulan untuk mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) badan. Sedangkan fasilitas non fiskal adalah meliputi :
- Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
- Rekomendasi Visa Untuk Bekerja (TA. 01);
- Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA).
2. PENANAMAN MODAL ASING
Secara prinsip prosedural, tidak ada perbedaan yang mendasar dalam pengajuan permohonan PMA atas pendirian perusahaan baru maupun penyertaan atas perusahaan dalam negeri yang telah ada sebelumnya, karena dengan beralihnya suatu PMD menjadi PMA, maka PMDN tersebut harus meminta persetujuan-persetujuan yang layaknya untuk mendirikan perusahaan baru. Yang berbeda hanyalah terhadap perusahaan eksisting, tudak perlu melakukan pendaftaran perusahaan (TDP dan NPWP), melainkan hanya memerlukan persetujuan Menteri dalam rangka terjadinya perubahan struktur modal. Berdasarkan Pasal 23 Perka BKPM No. 12/2009 khususnya ayat (1), (2), dan (3) menentukan, setiap terjadi perubahan struktur penamaman modal, wajib melakukan pendaftaran penanaman modal ke BKPM, perubahan-perubahan tersebut mencakup :
- Perubahan bidang usaha atau produksi;
- Perubahan investasi;
- Perubahan/penambahan Tenaga Kerja Asing;
- Perubahan kepemilikan saham perusahaan PMA atau PMDN atau non PMA/PMDN;
- Perpanjangan JWPP;
- Perubahan status;
- Pembelian saham perusahaam PMDN dan non PMA/PMDN oleh asing atau sebaliknya;
- Penggabungan;
Menurut ketentuan Pasal 11 ayat (1) Perka BKPM No. 12/2009, Penanaman modal asing harus dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. Adapun tata cara pendaftaran perusahaan PMA adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Perka BKPM No. 12/2009 adalah sebagai berikut :
- Penanam modal asing yang akan melakukan penanaman modal di Indonesia mengajukan permohonan Pendaftaran ke PTSP BKPM, sebelum atau sesudah berstatus badan hukum perseroan terbatas.
- Pendaftaran yang diajukan sebelum berstatus badan hukum perseroan terbatas, wajib ditindaklanjuti dengan pembuatan akta pendirian perseroan terbatas.
- Pendaftaran yang tidak ditindaklanjuti, paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkannya Pendaftaran, dinyatakan batal demi hukum.
- Apabila sebelum jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut terdapat perubahan ketentuan yang terkait dengan bidang usaha, maka Pendaftaran yang telah diterbitkan dinyatakan batal demi hukum apabila bertentangan dengan ketentuan baru.
- Pendaftaran yang diajukan setelah akta pendirian perseroan terbatas atau setelah perusahaan berstatus badan hukum perseroan terbatas, berlaku sampai dengan perusahaan memiliki Izin Prinsip atau perusahaan siap beroperasi/produksi komersial.
- Perusahaan penanaman modal dalam negeri dapat mengajukan Pendaftaran di PTSP BKPM, PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM sesuai kewenangannya, apabila diperlukan dalam pengurusan perizinan pelaksanaan penanaman modalnya.
Menurut Pasal 17 Perka BKPM No. 12/2009, bagi Perusahaan penanaman modal asing yang telah berstatus badan hukum perseroan terbatas yang bidang usahanya dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya membutuhkan fasilitas fiskal, wajib memiliki Izin Prinsip Penanaman Modal. Sedangkan bagi Perusahaan penanaman modal asing yang belum melakukan Pendaftaran, dapat langsung mengajukan permohonan Izin Prinsip.
Perusahaan penanaman modal asing yang bidang usahanya tidak memperoleh fasilitas fiskal dan/atau dalam pelaksanaan penanaman modalnya tidak membutuhkan fasilitas fiskal, tidak diwajibkan memiliki Izin Prinsip. Permohonan Izin tersebut diajukan kepada PTSP BKPM.