INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Inspektur Inspektorat Kalimantan Tengah, Saring, menyatakan bahwa mendorong penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan strategi kunci untuk meningkatkan realisasi investasi daerah.
“Inisiatif ini bertujuan untuk mendongkrak realisasi investasi daerah,” ujar Saring saat mewakili Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah dalam pertemuan di Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya, Senin, 29 April 2024.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai lembaga yang bertanggung jawab memfasilitasi pelaporan LKPM, berkomitmen memberikan pelayanan maksimal untuk mendukung pelaku usaha dalam menyampaikan laporan mereka.
Hal ini diharapkan membantu seluruh pelaku usaha memenuhi target realisasi investasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Investasi pada tahun 2024.
Acara sosialisasi LKPM menghadirkan narasumber dari Kementerian Investasi dan Helpdesk Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), seperti Mutia Evi Khristy, Rivianus Syahril Tarigan, dan Mahfudz.
Dalam acara tersebut, peserta mendapat pemahaman tentang Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
Kewajiban bagi seluruh pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk melaporkan LKPM juga menjadi salah satu poin utama yang dibahas. Hal ini bertujuan memastikan keterlibatan aktif pelaku usaha dalam proses pelaporan dan pemenuhan kewajiban perizinan, sehingga mendukung realisasi investasi yang optimal di Kalimantan Tengah.
Penulis: Redha
Editor: Andrian