INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pernyataan Kanit 5 Dittipidum 2 Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, AKBP Kristinatara Wahyuningrum menjelaskan secara tegas, bahwa pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat hingga Lurah yang terlibat praktik mafia tanah akan langsung dipidana ditanggapi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Timur (Kotim).
Kepala BPN Kotim, Jhonsen Ginting mengatakan kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengantisipasi praktik mafia tanah dengan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibuat MOU perjanjian kerja sama dibuat agar BPN lebih teliti, dan giat melakukan langkah preventif terhadap kemungkinan terjadinya praktik mafia tanah.
“MoU yang dibuat sangat membantu namun ada yang perlu diperhatikan seperti Kesalahan administrasi janganlah dibawa ke pidana cukup diselesaikan secara administrasi karena kesalahan ini bisa saja petugas BPN juga di bohongi atau di kelabui oleh pemohon yang sudah ada niat jahat atau memanfaatkan aturan yang ada,” kata kepala BPN Kotim Jhonsen Ginting.
Selain itu kepada awak media Jhonsen juga mengatakan, mafia tanah berbeda dengan oknum BPN secara personal atau sendiri. Menurutnya, proses di BPN sudah ada SOP dan aplikasi yg bisa memantau proses dan perjalanan berkas.
“ Tidak ada modus baru dalam praktik mafia tanah yang telah sejak lama terjadi, namun ini bisa terulang, karena berbagai macam faktor terutama kesalahan pegawai BPN dalam administrasi pertanahan, karena selama ini BPN sendiri sangat berhati-hati dalam memproses kaitan dengan legalitas tanah namun ada saja peluang mafia tanah untuk bermain sehingga proses tersebut menyimpang dan hasil nya pun tidak jelas” katanya.
Diketahui Kanit 5 Dittipidum 2 Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, AKBP Kristinatara Wahyuningrum menjelaskan secara tegas bila BPN ikut dalam praktik atau mendukung mafia tanah, langsung akan dipidana.