INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Palangka Raya untuk Pemilu serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Palangka Raya.
Adapun ketentuan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Palangka Raya yaitu, surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
Kemudian daftar bakal calon menggunakan foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan bakal calon yang ditangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dengan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus Partai Politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan dan digital yang diunggah di Silon.
Selanjutnya dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
Pengajuan bakal calon DPRD Kota Palangka Raya untuk pemilihan serentak Tahun 2024 dengan waktu pendaftaran dari tanggal 1 sampai dengan 14 Mei Tahun 2023.
Waktu pendaftaran pada tanggal 1 hingga 13 Mei Tahun 2023 dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Adapun waktu pendaftaran pada tanggal 14 Mei Tahun 2023 dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB. Adapun untuk pengajuan diserahkan di Kantor KPU Kota Palangka Raya Jalan Tangkasiang Nomor 16 A Palangka Raya.
Pengumuman pendaftaran dilakukan dengan menggunakan Scan Code yang sudah dishare ataupun melalui link https://kota-palangkaraya.kpu.go.id.
Ketua KPU Kota Palangka Raya Ngsimatul Choiriyah membenarkan pengumuman yang sudah dibagikan dan mengatakan hal itu sudah sesuai dengan tahapan yang sebenarnya.
“Iya benar sesuai tahapannya, dan untuk pengajuan berkas bisa dilakukan secara offline maupun online” ujarnya. (**)
Editor: Irga Fachreza