INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah telah membuk penerimaan pengajuan bakal calon anggota legislatif tingkat Provinsi Kalimantan Tengah untuk Pemilu serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.
Ada beberapa persyaratan administrasi bakal calon legislatif, dari dokumen yang sudah dibagikan oleh pihak KPU ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon anggota legislatif.
Di dalam dokumen tersebut ada beberapa persyaratan yang membuat bakal calon legislatif lolos dan ada juga syarat yang membuat bakal calon legislatif gugur, diantara syarat yang membuat bakal calon legislatif gugur adalah tindak pidana.
KPU Provinsi Kalteng Hermain Ibrohim mengatakan, berdasarkan peraturan syarat yang harus dipenuhi adalah bahwa, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
“Mantan terpidana telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya, sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon,” ungkapnya.
Selanjutnya Hermain menjelaskan bahwa, terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik. Kemudian mantan terpidana bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. (**)
Editor: Irga Fachreza