INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19-20 April 2021 lalu memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%.
“Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, meskipun prakiraan inflasi tetap rendah,” ucap Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Tengah (Kalteng) Rihando dalam siaran pers yang diterima wartawan Intimnews.com baru-baru ini.
Dia menambahkan bahwa untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut, Bank Indonesia mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial akomodatif serta mempercepat digitalisasi sistem pembayaran.
Kebijakan tersebut di antaranya memperkuat kebijakan nilai tukar Rupiah dengan tetap berada di pasar melalui triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. Lalu melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif.
Selanjutnya yakni meningkatkan penggunaan instrumen Sukuk Bank Indonesia (SukBI) pada tenor 1 minggu sampai dengan 12 bulan dalam rangka memperkuat operasi moneter syariah yang telah diberlakukan sejak 16 April 2021.
Kemudian melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan rasio Countercyclical Buffer (CCB) sebesar 0 persen, rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 6 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 6 persen , serta rasio PLM Syariah sebesar 4,5 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5 persen.
“Memperkuat transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan secara lebih rinci, serta melanjutkan koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait,” lanjut Rihando.
Hal yang juga penting adalah mendorong percepatan transmisi kebijakan moneter kepada suku bunga kredit perbankan, dan meningkatkan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha.
Kemudian memperpanjang masa berlakunya kebijakan pricing SKNBI sebesar Rp 1 dari Bank Indonesia ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah dari semula berakhir 30 Juni 2021 menjadi sampai dengan 31 Desember 2021 untuk mendukung percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional;
Hal lain yang menjadi poin utama adalah memperkuat kebijakan QRIS untuk mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien, melalui peningkatan limit transaksi QRIS dari semula Rp 2 juta menjadi Rp 5 juta, berlaku sejak 1 Mei 2021 dan melakukan Penurunan tarif MDR QRIS untuk merchant kategori Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO) dari 0,7 persen menjadi 0,4 persen, berlaku sejak 1 Juni 2021.
Dan yang terakhir adalah memastikan keamanan, kehandalan, kelancaran, dan ketersediaan layanan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah dalam menghadapi Hari Raya Idulfitri 1442 H. Serta memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerjasama dengan instansi terkait.