INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sejumlah fakta terungkap pada perkara pelaporan perusahaan tambang Bauksit PT Sanmas Mekar Abadi kepada Richard di Mapolres Kotawaringin Timur (Kotim).
Menurut Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi, saat ini pihaknya telah menerima laporan dan telah ditangani oleh penyidik.
“Kasus PT Sanmas dan Richard masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik. Setelah dilakukan pengecekan tidak ada kegiatan galian C,” beber Lajun, Kamis 9 Februari 2023.
Menurutnya saat ini pihaknya terus melakukan tindak lanjut berupa meminta klarifikasi dari masing-masing pihak yaitu pemilik lahan yang berada dalam izin usaha pertambangan PT Sanmas.
“Kegiatan itu juga memiliki izin tambang namun belum beroperasi, Richard juga memiliki SKT dan sertifikat,” kata Lajun.
Persoalan lahan antara Sanmas dan Richard terus bergulir, sebelumnya mereka juga saling lapor dan gugat di Pengadilan Negeri Sampit. Hingga akhirnya persoalan itu dilaporkan Sanmas ke Polres lantaran Richard diduga menggarap lahan milik Sanmas tersebut. (**)
Editor: Irga Fachreza