INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kasus penyalahgunaan narkotika tentunya menjadi suatu permasalahan yang tentunya harus ditangani secara seksama, mengingat bahaya narkoba mengancam masyarakat termasuk generasi muda. Sehingga aparat penegak hukum melakukan berbagai upaya dari waktu ke waktu untuk melakukan pemberantasan narkoba.
Meskipun demikian, salah satu hal yang beberapa kali muncul dalam pemberitaan adalah peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Oleh karenanya terkait dengan hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kumham) Kalimantan Tengah (Kalteng), Ilham Djaya membeberkan faktor yang menjadi penyebab Peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas oleh narapidana.
“Salah satu penyebabnya adalah masalah handphone. Karena barangnya kecil, apalagi SIM cardnya itu. Tetapi kegiatan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas memang tindak pidana narkotika ini berbeda dari tindak pidana lain,” ucap Ilham, Rabu 18 Agustus 2021.
Dia menambahkan bahwa untuk kasus pidana lain ketika narapidana masuk dalam lapas maka tindak pidananya terputus atau tak ada kegiatan lainnya. Sementara itu bagi narapidana kasus narkotika ketika masuk kedalam lapas maka akan ada kecenderungannya berhubungan dengan orang luar.
Sehingga untuk melakukan upaya agar memberantas peredaran narkotika yang dilakukan dari dalam lapas salah satunya adalah bekerjasama dengan lembaga terkait contohnya BNN (Badan Narkotika Nasional). Selain itu pihaknya juga terus melakukan operasi untuk memberantas peredaran narkoba dari dalam lapas.
“Kita dari waktu ke waktu terus melakukan operasi, karena itu tadi adanya hubungan narapidana kasus narkotika dengan mereka yang melakukan peredaran diluar. Itu tadi salah satu penyebabnya adalah handphone,” tegas Ilham.
Sementara itu untuk mengantisipasi hal demikian pihaknya menyampaikan kepada para pegawai atau petugas jika ada ditemukan handphone narapidana apalagi terbukti ada kaitannya dengan peredaran narkoba maka akan diberikan hukuman disiplin bahkan jika terbukti bersalah maka akan dilakukan pemecatan.
Dia juga mengatakan bahwa selama hampir 2 tahun menjabat sebagai Kepala Kanwil Kumham Kalteng, sudah ada dua orang yang diusulkan pemecatannya karena ada indikasi keterlibatan dengan narapidana yang melakukan peredaran narkotika dari dalam lapas. Bahkan pihaknya juga tak akan memberikan bantuan kepada pegawai atau petugas yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika dari dalam lapas yang dikendalikan oleh narapidana.
Sementara itu faktor lain yang juga menjadi alasan peredaran narkotika dikendalikan dari dalam lapas adalah karena adanya potensi terbangun hubungan antara narapidana dengan oknum pegawai atau petugas dalam lapas karena mereka bertemu tak hanya sebentar bisa berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, sehingga bisa dikatakan petugas lapas cukup rentan terhadap potensi terlibat dalam hal-hal seperti itu.
Dia berharap idealnya agar dapat membarantas hal tersebut adalah dilakukannya pemisahan narapidana kasus lain dengan kasus narkotika. Karena dari data yang ada dia menyampaikan bahwa hampir 5.000 narapidana yang ada di Kalteng, dimana kurang lebih 2300an narapidana merupakan kasus narkotika.
“Ini persoalannya iya kan, sulit juga memang. Sarananya tidak ada, memang seharusnya idealnya ada dua atau lebih lapas narkotika misalnya di Kasongan untuk wilayah Kotawaringin, untuk wilayah Barito harusnya ada juga, jadi tidak penuh disini,” tutup Ilham.