INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pada tahun 2022 ini oleh DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ada tiga buah Raperda yang akan dibahas, yakni Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 dan Raperda tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah di Provinsi Kalteng.
Terkait dengan hal tersebut juru bicara Fraksi DPRD Provinsi Kalteng, Ferry Khaidir mengatakan pandangan Fraksi, bahwa maksud dan tujuan disusunnya Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, adalah untuk mewujudkan Tata Kelola Keuangan Daerah yang baik, transparan, akuntabel dan bertanggungjawab sesuai dengan Visi Pembangunan Daerah oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.
“Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa akuntabel dan bertanggungjawab mempunyai makna yang sama merujuk pada tiga pilar Tata Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang dimaksud dalam PP nomor 12 Tahun 2019 yakni transparan, akuntabel dan partisipasif,” ucap anggota DPRD Provinsi Kalteng dapil II (Kotim, Seruyan) tersebut pada Kamis, 13 Januari 2022.
Dia menambahkan bahwa untuk kata bertanggungjawab semestinya diganti dengan kata partisipasif agar terjadi sinkronisasi dan harmonisasi dalam terminologi dengan peraturan di atasnya.
Kemudian pada batang tubuh pasal perpasal pada pasal 185 ayat (1) dimuat penghapusan secara bersyarat terhadap Piutang Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur untuk jumlah sampai dengan Rp. 5 miliar.
Gubernur dengan persetujuan DPRD untuk jumlah lebih dari Rp. 5 miliar. Dewan berpandangan pasal 185 ayat (1) ini mesti disempurnakan lagi sehingga menjadi Penghapusan secara bersyarat terhadap Piutang Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan pemberitahuan kepada DPRD untuk jumlah sampai dengan Rp 5 miliar dan Gubernur dengan persetujuan DPRD untuk jumlah lebih dari Rp. 5 miliar.
“Hal ini sangat penting ditambahkan, agar DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dapat melaksanakan fungsi Pengawasan dengan baik sebagaimana yang dimaksud dalam PP nomor 12 Tahun 2019, sebagai kontrol Intern Pemerintah Daerah,” ucap Ferry.
Kemudian untuk Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Bahwa perlunya dibentuk Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Pemilihan Umum Kepala Daerah, Gubemur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, yang mencakup mengenai tujuan Pembentukan Dana Cadangan sumber dan besaran pendanaan, penempatan dan penggunaan serta penata usahaan dan pertanggungjawaban.
“Besaran dana cadangan tersebut dihitung dari Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 450 miliar. Semoga dengan ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 berjalan lancar sesuai dengan harapan kita semua, sehingga terbentuk pemerintahan yan legimitit, akuntabel dan didukung oleh semua lapisan masyarakat,” lanjut Ferry.
Selanjutnya adalah Raperda tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah di Provinsi Kalteng. Bahwa implementasi program serta inovasi Pembinaan Bahasa Indonesia. perlu adanya terobosan melalui Balai Bahasa di Provinsi Kalteng.
Karena Balai ke Bahasaan tersebut banyak memiliki inovasi pelayanan diantaranya melalui Abdi Bahasa dan Jaga Bahasa. Program-program Pembinaan Bahasa Indonesia tetap dikembangkan untuk generasi mendatang.
Balai Bahasa Indonesia dan Sastra Indonesia serta bagaimana memperkuat identitas ke-Indonesiaan itu sendiri terhadap Bahasa Indonesia. Di dalam pembinaan Bahasa Indonesia, pelayanan teknisnya yang pada waktunya kemampuan di bidang Bahasa Indonesia akan dapat sesuai yang diharapkan.
Bagaimana menyemarakkan kapasitas dan kompetensi guru-guru terkait penyampaian materi untuk anak didik, terutama untuk pembinaan Bahasa Indonesia; disadari atau tidak masyarakat kita sudah banyak melupakan bahasa baku Indonesia, baik dalam mengucapkan maupun tulisan dan bagaimana Bahasa Indonesia lebih menarik,” tuturnya.
Untuk pembinaan Pemerintah Daerah Provinsi / Kabupaten/Kota harus banyak merekrut para Duta Bahasa untuk menggerakkannya. Karena sasaran adalah para pelajar, remaja dan pemuda, hal ini perlu bekerjasama dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud Dikti.
Untuk program ke depan Instansi terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dari Provinsi / Kabupaten / Kota perlu digalakkan adanya lomba atau festival Dongeng dengan Bahasa Indonesia maupun sebagainya.
Kemudian lomba Pranata Cara dan lain Dalam Pemeliharaan Bahasa Daerah tidak terlepas dari Budaya Daerah karena saling mendukung; untuk itu pelestarian Bahasa Daerah di Provinsi Kalteng perlu digalakkan supaya tidak tergerus oleh arus globalisasi.
Pemerintah Daerah harus terus berupaya melestarikan Bahasa Daerah, yang pelaksanaannya dimulai sejak dini dari anak-anak. Dimulai dari sekolah, kurikulum mata ajar di sekolah sebagai mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok). Di dalam kurikulum sekolah harus diintensifkan kembali oleh para Tenaga Pengajar, bahkan di sekolah-sekolah diterapkan wajib menggunakan bahasa daerah di hari-hari tertentu.
Demikian pula di instansi Pemerintah Daerah perlu diatur dengan keputusan Gubernur, perlu ada kewajiban menggunakan Bahasa Daerah (Bahasa Ngaju) misalnya pada hari Kamis, karena pada setiap hari Kamis PNS / ASN menggunakan baju batik khas daerah.
Untuk lebih meningkatkan pelestarian Bahasa Daerah yang baik, perlu pula dimulai dari lingkungan rumah tangga hingga kawasan internal (sendiri). Artinya kewajiban menggunakan Bahasa Daerah perlu dilakukan oleh masyarakat di sekitarnya.
“Bagi masyarakat yang datang dari luar dan sudah lama tinggal di Provinsi Kalimantan Tengah bagaimanapun harus mempelajari keberagaman lokal termasuk Bahasa Daerah setempat.” tutup Ferry.
Edior: Andrian