INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pasca karamnya KM Satya Kencana lll di Pelabuhan Panglima Utar Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menjadi keprihatinan semua pihak, kapal dari Surabaya menuju Kumai terguling, pada Rabu, 19 Agustus 2022, dini hari.
Dalam konferensi pers, pihak PT Dharma Lautan Utama (DLU) menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian kecelakaan ini, dan akan bertanggung jawab penuh atas peristiwa tersebut. Untuk bangkai kapal akan dievakuasi dalam waktu dekat paling lambat 14 hari kedepan.
Hal tersebut disampaikan oleh Rahmatika Ardianto, ST Direktur Operasi dan Usaha PT Dharma Lautan Utama saat menggelar jumpa pers, dalam kegiatan tersebut dihadiri juga Kepala DLU Cabang Kumai Agus Supriyanto, Rabu (19/10/2022), sore.
“Manajemen PT DLU akan bertanggung jawab penuh atas kejadian kecelakaan tersebut, sebagai bentuk tanggung jawab kami pasca karamnya KM Satya Kencana III, kami meminta perwakilan kami di sini untuk mengurus asuransi Jasa Raharja bagi kendaraan yang saat ini berada di dalam kapal yang karam,” kata Rahmatika.
Lanjut Rahmatika, selain mendapatkan klaim dari asuransi, PT DLU juga akan memberikan bantuan sebesar 60 persen dari jumlah klaim asuransi tersebut.
“Seluruh kru kapal yang dibantu oleh stakeholder yang ada di Pelabuhan Panglima Utar Kumai ini, telah berusaha keras untuk meminimalisir agar tidak terjadi korban jiwa, dan kami sangat bersyukur dalam kecelakaan ini tidak ada korban jiwa,” ujar Rahmatika.
Dijelaskan Rahmatika, bahwa KM Satya Kencana III masih baik sebab pada bulan Agustus 2022 telah docking dan telah mendapatkan sertifikat layak berlayar, bahkan jumlah manifes yang diangkut baik penumpang maupun kapal, masih di bawah kapasitas, dalam arti bukan overload.
“KM Satya Kencana III ini berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada hari Selasa (18/10) pukul 21.45 WIB, dengan membawa penumpang sebanyak 289 jiwa, dan kendaraan yang diangkut pun tidak melebihi kapasitas,” ujarnya.
“Untuk penyebab kecelakaan itu kami menunggu hasil investigasi dari KNKT, sebab yang berhak memberikan keterangan penyebabnya ada yang berwenang. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada tim, termasuk untuk evakuasi bangkai kapal kami telah menunjuk vendor yang memiliki peralatan terbaik,” imbuh Rahmatika.
Untuk evakuasi bangkai kapal, setelah dilakukan pemeriksaan, paling lambat 14 hari pasca kejadian, bangkai kapal ini sudah di evakuasi sehingga jalur pelayaran bisa kembali normal.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian