INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Bupati Halikinnor menyampaikan pidato pengantar pada rancangan peraturan dan nota keuangan daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Pidato tersebut disampaikan pada rapat paripurna ke delapan masa persidangan tiga tahun sidang 2021 DPRD Kotawaringin Timur (Kotim). Senin, 4 Oktober 2021.
“Berkaitan dengan agenda rapat paripurna yang kita laksanakan pada hari ini, tentu memiliki makna penting dan strategis bagi kesinambungan proses pembangunan daerah yang akan direncanakan pada tahun 2022 nanti. Sesuai dengan amanat undang – undang, rancangan peraturan daerah dan nota keuangan tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 ini merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah,” kata Halikin.
Lanjutnya, hal itu yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab guna mewujudkan pembangunan yang lebih maju, adil dan merata.
Kemudian seiring dengan diterbitkannya peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka penyusunan rancangan apbd tahun anggaran 2022 ini mengacu pada peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
Sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 maka penyampaian rancangan peraturan daerah dan nota keuangan tentang apbd tahun anggaran 2022 tetap disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (rkpd) tahun 2022, serta mengacu pada kebijakan umum anggaran (kua) dan prioritas plafon anggaran sementara (ppas) tahun
Anggaran 2022 yang sebelumnya telah kita setujui dan sepakati bersama. Tentu banyak hal yang menjadi pertimbangan kita dalam penyusunan rapbd tahun anggaran 2022, diantaranya kondisi ekonomi makro daerah, serta memperhatikan upaya pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah, sebagaimana tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (rpjmd) kabupaten kotawaringin timur tahun 2021 – 2026.
Bahkan tidak kalah pentingnya adalah kebijakan pemerintah dalam penanganan, pencegahan dan pengendalian pandemi covid-19 seperti sekarang ini. Namun alhamdulillah saat ini pandemi covid -19 sudah menunjukkan kearah penurunan kasus, akan tetapi kita jangan lengah dan kita terus tetap berupaya meningkatkan kewaspadaan dan pelaksanaan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Sidang dewan dan hadirin yang terhormat,
Secara formal kinerja ekonomi daerah dan sasaran pembangunan kabupaten kotawaringin timur tahun 2021 telah kami sampaikan pada rapat paripurna sebelumnya.
Yaitu pada saat penyampaian pidato bupati kotawaringin timur terhadap rancangan kebijakan umum anggaran (kua) dan prioritas plafon anggaran sementara (ppas) tahun anggaran 2022. Jika dinilai secara komprehensif kinerja ekonomi kabupaten kotawaringin timur sampai dengan agustus 2021, juga menunjukkan indikasi membaik, meskipun belum sepenuhnya pulih. Hal ini ditunjukkan antara lain dengan meningkatnya kegiatan atau aktifitas ekonomi yang meningkat.
Namun begitu sebagaimana asumsi kinerja ekonomi nasional yang disampaikan oleh pemerintah, bahwa dalam situasi pandemi covid-19 seperti saat ini diperkirakan capaian sasaran jangka menengah dan sasaran ekonomi nasional tahun 2021 belum sepenuhnya membaik.
Tentu kondisi ini juga berdampak pada capaian ekonomi makro kabupaten kotawaringin timur tahun 2021 dan 2022 nanti. Walaupun demikian kita harus tetap optimis dan terus berjuang untuk memberikan yang terbaik bagi daerah ini, terus berupaya bagaimana meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat; mencukupkan kebutuhan sandang, pangan dan papan; tercapainya aksesibilitas infrastruktur yang berkelanjutan; serta terpenuhinya layanan pendidikan dan kesehatan, baik di daerah perkotaan maupun di perdesaan.
Kemudian dari sisi kebijakan pembangunan nasional, pemerintah dalam rencana kerja pemerintah (rkp) tahun 2022 telah memberikan arahan penting kepada seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2022 dengan menyesuaikan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintah daerah dalam mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah serta melaksanakan penerapan tatanan normal baru, produktif dan aman covid-19 di berbagai aspek kehidupan, baik aspek pemerintahan, kesehatan, sosial dan ekonomi.
Sidang dewan dan hadirin yang terhormat,
Belanja daerah, selain untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, juga digunakan untuk mendanai pelaksanaan unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawas, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum dan unsur kekhususan. Selanjutnya juga diminta agar dalam penggunaan apbd, pemerintah daerah memfokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah daerah juga wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain alokasi belanja untuk fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan, peningkatan kompetensi sumber daya
Manusia, dan kelurahan atau desa. Dalam hal pemerintah daerah tidak memenuhi alokasi belanja tersebut, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penundaan dan atau pemotongan penyaluran dana transfer umum setelah berkoordinasi dengan menteri dalam negeri dan menteri teknis terkait.
Pemerintah daerah menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam konteks daerah, satuan kerja perangkat daerah, maupun program dan kegiatan, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran.