INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Fit and Proper Test Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalteng yang dilaksanakan mulai dari 24 – 25 Mei 2021 lalu.
Kalangan DPRD Kalteng, Toga Hamonangan Nadeak yang merupakan anggota komisi I dan juga anggota penguji para calon kandidat tersebut mengharapkan para kandidat komisioner KPID yang kelak terpilih dapat merealisasikan gerak dan langkah cepat berkenaan digitalisasi disektor penyiaran atau Analog Swicth Off (ASO).
Adapon ASO adalah pelaksanaan penyiaran TV Digital Teresterial, yang mana hal itu mendukung rencana kerja pemerintah pusat dalam penyiaran TV Digital. Karena hal tersebut adalah momentum transformasi digital Indonesia untuk melakukan lompatan-lompatan kemajuan menuju Indonesia maju.
Dia juga mengatakan bahwa KPID Kalteng diharapkan mendukung TV Lokal agar bisa berkembang dalam siaran digital dengan mengangkat konten lokal dengan unsur kearifan lokal.
“Kita tahu, dahulu ada yang namanya monopoli media, khususnya pertelevisian yang analog. Dengan adanya ASO ini dan akan diatur dalam Undang-undang Ciptakan kerja penyiaran, maka TV lokal ini bisa berkecimpung dalam arena penyiaran telekomunikasi nasional,” ucap politisi Nasdem Kalteng tersebut baru-baru ini.
Lanjutkannya hal itu juga akan berdampak pada terciptanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Selain itu, promosi budaya lokal, potensi wisata dan perkembangan pembangunan daerah dapat di saksikan seluruh Indonesia bahkan Internasional.
“Jadi peran KPID ini sangat penting, oleh karena itu para kandidat yang saat ini mengikuti fit dan and proper test minimal sudah memilih rencana kerja terlebih dahulu untuk mendukung program kerja pemerintah tersebut,” sambungnya.
Kemudian dengan adanya Undang – Undang cipta kerja dibidang penyiaran telah diatur yang namanya ASO di tahun 2021 bulan Oktober nanti, diharapkan dapat menjadi prioritas KPID kedepannya oleh komisioner yang terpilih.
Adapun sejak pemerintah pusat pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, persoalan penyiaran TV Digital Teresterial mulai dikebut. Langkah-langkah migrasi dari penyiaran analog pun telah mulai dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika. Langkah cepat ini tidak lain sebagai amanah dari UU Cipta Kerja Pasal 60 A (ayat 2).
“Yaitu Migrasi penyiaran televisi terrestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya. Oleh karena itu KPID di tingkat pusat telah melakukan koordinasi dengan para stakeholder penyiaran guna menyosong Analog Swicth Off (ASO) penyiaran analog menuju penyiaran televisi digital,” jelasnya.
Terakhir dia juga mengimbau kepada KPID Kalteng nantinya agar bisa melakukan koordinasi dengan KPID Pusat dan menyelaraskan program kerja untuk mewujudkan apa yang telah di sampaikan presiden Indonesia terkait ASO tersebut di wilayah Kalteng.