INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Anggota DPRD Barito Utara melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait laporan dari warga masyarakat Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara mengenai adanya dugaan pencemaran linkungan di sekitar galian tambang kategori C.
Rapat dengar pendapat yang dihadiri Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara, serta sebanyak dua belas anggota dewan Barito Utara tersebut berjalan dengan lancar, Rabu 19 Januari 2022.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan, ST mulai dari pembukaan, sampai dengan pembahasan maupun pembacaan kesimpulan berjalan tertib.
“Baiklah setelah mendengarkan pendapat, masukan dan saran baik dari pihak dinas, anggota dewan maka sampailah pada kesimpulan akhir dari rapat dengar pendapat kita,” kata Politisi partai PKB Barito Utara tersebut.
Kesimpulan rapat tersebut diantaranya agar pihak penambang memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dan direkomendasikan oleh perundangan-undangan yang berlaku dan merekomendasikan kepada pemerintah daerah Barito Utara untuk mengevaluasi kembali perijinannya.
Selian itu DPRD Barito Utara meminta kepada Dinas maupun pihak terkait untuk melakukan penangan sebagaimana yang diatur oleh perundang-undangan berlaku.
Penulis: Saleh
Editor: Andrian